Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 08 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon terkait aktivasi IKD.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung alias tatap muka, di tempat resmi seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga KIA kini menjadi data dasar penting untuk berbagai layanan publik maupun swasta, baik online maupun offline.
“Jangan pernah membagikan data pribadi ke orang asing, apalagi mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi chat. Itu berisiko besar, bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil turut membagikan sejumlah tips penting agar masyarakat tidak mudah tertipu. Pertama, masyarakat diimbau selalu memverifikasi identitas petugas atau instansi sebelum menyerahkan data pribadi. Ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang meminta data benar-benar berasal dari lembaga resmi.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk tidak menggunakan data pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, sebagai kata sandi akun mereka. Kebiasaan ini dinilai rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
Kemudian, saat harus mengirimkan dokumen kependudukan secara daring, warga diingatkan untuk menggunakan fitur sensor atau blur agar informasi sensitif tidak terlihat secara utuh.
Tak kalah penting, Disdukcapil juga mengingatkan agar warga selalu mengecek keamanan situs atau aplikasi yang digunakan—pastikan menggunakan protokol https, bukan http biasa.
Terakhir, warga diminta untuk membaca dengan teliti alamat situs web atau aplikasi sebelum memasukkan data pribadi, karena domain palsu kerap dibuat menyerupai situs resmi untuk mengelabui pengguna.
Erma berharap surat edaran ini bisa disosialisasikan luas hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, dan pusat layanan publik lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp di 0819-0737-4035 atau email ke [email protected]. Salinan surat edaran juga tersedia di laman resmi Disdukcapil Pontianak di https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, jangan mudah percaya dengan pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama jaga keamanan data pribadi,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi warga secara pribadi melalui video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon terkait aktivasi IKD.
“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung alias tatap muka, di tempat resmi seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik yang sudah ditentukan,” jelas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa dokumen dan data kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga KIA kini menjadi data dasar penting untuk berbagai layanan publik maupun swasta, baik online maupun offline.
“Jangan pernah membagikan data pribadi ke orang asing, apalagi mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau aplikasi chat. Itu berisiko besar, bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas dan kejahatan siber lainnya,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Disdukcapil turut membagikan sejumlah tips penting agar masyarakat tidak mudah tertipu. Pertama, masyarakat diimbau selalu memverifikasi identitas petugas atau instansi sebelum menyerahkan data pribadi. Ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang meminta data benar-benar berasal dari lembaga resmi.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk tidak menggunakan data pribadi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, sebagai kata sandi akun mereka. Kebiasaan ini dinilai rentan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan digital.
Kemudian, saat harus mengirimkan dokumen kependudukan secara daring, warga diingatkan untuk menggunakan fitur sensor atau blur agar informasi sensitif tidak terlihat secara utuh.
Tak kalah penting, Disdukcapil juga mengingatkan agar warga selalu mengecek keamanan situs atau aplikasi yang digunakan—pastikan menggunakan protokol https, bukan http biasa.
Terakhir, warga diminta untuk membaca dengan teliti alamat situs web atau aplikasi sebelum memasukkan data pribadi, karena domain palsu kerap dibuat menyerupai situs resmi untuk mengelabui pengguna.
Erma berharap surat edaran ini bisa disosialisasikan luas hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, pasar, dan pusat layanan publik lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi Disdukcapil melalui WhatsApp di 0819-0737-4035 atau email ke [email protected]. Salinan surat edaran juga tersedia di laman resmi Disdukcapil Pontianak di https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, jangan mudah percaya dengan pihak yang tidak jelas, dan bersama-sama jaga keamanan data pribadi,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini