Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 17 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, membenarkan adanya permohonan pembuatan akta kelahiran tiga bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura.
Dari ketiga permohonan tersebut, dua akta telah diterbitkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat keterangan lahir itu memang benar dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh Rumah Sakit Anugerah,” jelasnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak setelah diketahui surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Bahkan, bidan yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan petugas resmi dari puskesmas tersebut.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak sah. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” ujarnya.
Erma Suryani menegaskan, bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penerbitan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk penerbitan akta kelahiran itu harus melampirkan pertama butuh kopi kartu keluarga. Kemudian akta perkawinan orang tua, kemudian juga surat keterangan lahir bayi, kemudian juga pengisian POM formulir permohonan F201," katanya.
Nah sepanjang persyaratan ini memang sudah terpenuhi, ya itu harus kita proseskan. Tetapi kami sempat berklarifikasi dengan pihak rumah sakit ternyata itu memang benar,” jelas Erma lagi
Ia juga memastikan, bahwa tidak ada pegawai atau oknum dari instansinya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Intinya capil sifatnya hanya menerbitkan, tidak ada tahu isu lainnya. Sepanjang memenuhi persyaratan dan diyakini data yang disampaikan itu adalah benar,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani, membenarkan adanya permohonan pembuatan akta kelahiran tiga bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura.
Dari ketiga permohonan tersebut, dua akta telah diterbitkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat keterangan lahir itu memang benar dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh Rumah Sakit Anugerah,” jelasnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak setelah diketahui surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Bahkan, bidan yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan petugas resmi dari puskesmas tersebut.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak sah. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” ujarnya.
Erma Suryani menegaskan, bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penerbitan akta kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk penerbitan akta kelahiran itu harus melampirkan pertama butuh kopi kartu keluarga. Kemudian akta perkawinan orang tua, kemudian juga surat keterangan lahir bayi, kemudian juga pengisian POM formulir permohonan F201," katanya.
Nah sepanjang persyaratan ini memang sudah terpenuhi, ya itu harus kita proseskan. Tetapi kami sempat berklarifikasi dengan pihak rumah sakit ternyata itu memang benar,” jelas Erma lagi
Ia juga memastikan, bahwa tidak ada pegawai atau oknum dari instansinya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi tersebut.
“Intinya capil sifatnya hanya menerbitkan, tidak ada tahu isu lainnya. Sepanjang memenuhi persyaratan dan diyakini data yang disampaikan itu adalah benar,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini