Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 15 November 2017 |
Berdasarkan SIAK Capai 86.36 persen
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar rapat Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektor dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun di Aula Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (15/11).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan implentasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2016 yang mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta lahir yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat.
Percepatan kepemilikan akte lahir sejak diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2016 di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih. Untuk Kota Pontianak sudah mencapai 96 persen.
“Lumayan cepat kita, untuk sementara ini di Kalbar kita paling tinggi berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK sudah mencapai 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional sudah mencapai 86,36 persen,” jelasnya.
Dalam hal mencapai target percepatan kepemilikan akte kelahiran, Disdukcapil Kota Pontianak sudah mengupayakan beberapa langkah strategis diantaranya mejalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral.
Untuk memiliki akte kelahiran Disdukcapil Kota Pontianak memiliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat asalkan dipenuhi persyaratannya, karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu. (Fat/Jim Hms)
Berdasarkan SIAK Capai 86.36 persen
KalbarOnline, Pontianak – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menggelar rapat Peningkatan Koordinasi Pencatatan Sipil Lintas Sektor dalam rangka percepatan kepemilikan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun di Aula Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (15/11).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Suparma menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan implentasi dari Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 09 Tahun 2016 yang mengamanahkan penyederhanaan beberapa prosedur dalam upaya mempermudah kepemilikan akta lahir yang selama ini dirasakan menyulitkan masyarakat.
Percepatan kepemilikan akte lahir sejak diterbitkannya Permendagri nomor 09 tahun 2016 di Kota Pontianak saat ini berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang digabungkan dengan Data Konsolidasi Bersih. Untuk Kota Pontianak sudah mencapai 96 persen.
“Lumayan cepat kita, untuk sementara ini di Kalbar kita paling tinggi berdasarkan data konsolidasi bersih ditambah SIAK sudah mencapai 96,83 persen, sedangkan berdasarkan data SIAK sejak tahun 2012 sampai sekarang kita di atas target nasional sudah mencapai 86,36 persen,” jelasnya.
Dalam hal mencapai target percepatan kepemilikan akte kelahiran, Disdukcapil Kota Pontianak sudah mengupayakan beberapa langkah strategis diantaranya mejalin kerja sama dengan rumah sakit, kelompok masyarakat, dan berkoordinasi dengan beberapa instansi lintas sektoral.
Untuk memiliki akte kelahiran Disdukcapil Kota Pontianak memiliki standar pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat asalkan dipenuhi persyaratannya, karena untuk pelayanan tersebut ada dua cara yakni secara online yang bisa selesai dalam waktu sekitar sepuluh menit dan pelayanan offline yang memerlukan waktu paling lama satu minggu. (Fat/Jim Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini