Di Pontianak, Cetak KK dan Akta Lahir Lebih Mudah Lewat Mesin ADM

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus menginovasi bentuk pelayanan dalam rangka memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Mesin ADM ini berfungsi sebagai alat untuk mencetak dokumen kependudukan yang diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan lainnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Mesin ini bentuknya seperti mesin ATM. Cara kerjanya pun sangat mudah, yakni warga cukup melakukan scan QR code yang diterima melalui email atau finger print, mesin ini secara otomatis mengeluarkan lembaran dokumen maupun kartu identitas sesuai dengan yang dimohon.

Saat ini, mesin ADM ini telah tersedia sebanyak tiga unit, yakni di Kantor Disdukcapil Kota Pontianak, Kantor Camat Pontianak Utara dan di Kantor Camat Pontianak Barat.

Endi (43 tahun), warga Pontianak Timur, mengaku merasa terbantu dengan kehadiran mesin ADM ini. Sebab, di tengah kesibukannya, saat membutuhkan dokumen kependudukan berupa KK dan Akta Kelahiran, dirinya tidak perlu pulang ke rumah untuk mencetak file dokumen yang dibutuhkannya.

“Kebetulan saya dari menjemput anak sekolah dan ada keperluan mengurus administrasi, tetapi lupa membawa KK dan akta lahir anak saya, jadi saya mampir ke Kantor Disdukcapil untuk mencetaknya di mesin ADM ini,” ucapnya, Senin (06/02/2023).

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Dapat Bantuan ADP Dari Perusahaan Swasta

Keberadaan mesin ADM ini sangat membantu bagi dirinya selaku masyarakat, sebab ada kalanya sewaktu-waktu saat keperluan mendesak dan butuh dokumen kependudukan, ia tak perlu lagi pulang ke rumah yang jaraknya cukup menyita waktu.

“Saya berharap mesin-mesin ADM ini makin diperbanyak sehingga memudahkan kita yang membutuhkan dokumen kependudukan dengan segera,” harapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani menjelaskan, keberadaan mesin ADM ini guna meningkatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama untuk mencetak dokumen kependudukan. Saat ini tercatat jumlah pencetakan dokumen kependudukan melalui mesin ADM sebanyak 10.954 dokumen.

“Kami melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan mesin ADM ini,” katanya.

Ke depan, lanjut Erma, secara bertahap pihaknya akan menambah jumlah mesin ADM agar menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Namun diakuinya, untuk pencetakan KTP elektronik memang belum bisa dilakukan dikarenakan belum terintegrasinya ke sistem yang ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Lismaryani Sutarmidji Sebut DDS Ajang Bagi IKM Tingkatkan Kreativitas dan Daya Saing Produk

“Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Dukcapil di Kemendagri, untuk KTP elektronik sedang ada integrasi sistem. Ini kan terintegrasi dengan sistem di pusat,” imbuh dia.

Erma menambahkan, penyediaan mesin ADM ini merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan cepat dan mudah. Ia turut memaparkan cara kerja mesin ADM yang dioperasikan, yakni dimulai dari pemohon atau masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen adminduk, misalnya KK, maka warga bersangkutan dapat mengisi formulir permohonan untuk berkas tersebut dengan mencantumkan alamat email.

Setelah diproses dan selesai, pemohon akan menerima email yang berisikan QR code dan PIN. Kemudian, warga bisa mencetak melalui mesin ADM dengan melakukan scan QR code atau dengan mengetik PIN yang telah diterimanya melalui email.

“Secara otomatis, mesin akan membaca QR code dan mencetak langsung KK yang dimohon,” terangnya. (Jau)

Comment