Bentuk komitmen Wali Kota Pontianak dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang murah cepat dan efesien
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak dianggap berhasil dalam membuat regulasi terkait akta kelahiran. Hasilnya, Pemerintah Kota Pontianak diganjar penghargaan terkait pemberian akta kelahiran gratis Tahun 2017 lalu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, terpilih sebagai salah satu dari 60 daftar Bupati/Wali Kota penerima.
Sebagaimana tahun sebelumnya, Kementerian yang digawangi oleh Yohana Susana Yembise ini memberikan penghargaan kepada bupati/wali kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemberian Akta Kelahiran Gratis dan melaksanakan program-program yang inovatif dalam upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Damanelly mengungkapkan rasa bangganya karena program-program kerja pemerintah diapresiasi.
“Ini suatu kebanggan bagi kami, terutama Pemkot Pontianak karena program kita diperhatikan. Sejauh ini kita berusaha maksimal membuat program dan mengimplementasikan persoalan anak di sini. Apalagi menyangkut pelayanan akta kelahiran yang banyak belum membuat karena biaya, makanya kita gratiskan,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma menyebut, penghargaan itu diberikan atas komitmen Wali Kota Pontianak dalam penerbitan akta lahir gratis yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Suparma berharap penghargaan yang diterima ini sebagai pemacu semangat pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan termasuk penerbitan akta lahir di Kota Pontianak. (Fai)
(Berita ini sudah terbit di Gencil.news / Darmanelly Bangga Program Akta Lahir Gratis Raih Penghargaan)
Comment