Polsek Ambawang Tangkap Komplotan Pencuri Puluhan Jeriken Racun Rumput Milik PT KSP

KalbarOnline, Kubu Raya – Kepolisian Sektor Sungai Ambawang jajaran Polres Kubu Raya menangkap empat orang tersangka kasus pencurian 20 jeriken racun rumput milik PT Kalimantan Sumber Permai (KSP) yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung Km 50, Kecamatan Sungai Ambawang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan PT KSP kepada pihak Polsek Ambawang, pada Jumat tanggal 30 Desember 2022 lalu. Di mana perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu mengaku telah dirugikan sebesar Rp 28 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Sulitnya informasi dan jauhnya TKP tidak membuat mundur pihak kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 jam 16.00 WIB, Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial MO (31 tahun), warga Kuala Mandor A di rumahnya, Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

“MO mengakui perbuatannya bersama MS, SS, AA dan JA, mereka berlima ini lah pelaku yang mengambil 20 jeriken racun rumput jenis glyposate merk Roll UP ukuran 20 liter milik PT KSP,” terang Ade saat dikonfirmasi, Senin, (06/02/2023).

Baca Juga :  Indomaret di Sungai Ambawang Dibobol Maling, Polisi Gegas Turun Selidiki

Ade mengungkapkan, pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini, yakni dengan cara membengkas dua keping dinding papan gudang logistik. Aksi mereka berjalan relatif mulus, lantaran para pelaku merupakan karyawan di perusahaan tersebut. Sementara MO sendiri merupakan mantan karyawan PT KSP.

“(Kalau) MO dulunya bekerja sebagai driver di perusahaan tersebut,” jelas Ade.

Dari nyanyian MO, pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023, komplotan lainnya, MS (24 tahun), SS (26 tahun) dan AA (24 tahun) yang merupakan karyawan PT KSP itu dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Ambawang di rumahnya masing-masing.

“Benar, MS, SS dan AA ditangkap di rumahnya masing-masing, saat interogasi awal, mereka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukannya penyidikan mendalam. Karena tidak menutup kemungkinan mereka ini ada melakukan kejahatan lainnya, namun JA sampai saat ini masih dilakukan pengejaran,” jelas Ade.

Diketahui, 20 jeriken itu sudah sempat ditawarkan kepada orang lain namun tidak ada yang mau membelinya, sehingga barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kanal dengan cara ditenggelamkan ke dalam sungai yang berlokasi di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung Km 50, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga :  2 Tahun Absen Karena Pandemi Covid-19, Sutarmidji Kembali Gelar Safari Ramadan Tahun Ini

Kepada penyidik, niat para tersangka melakukan pencurian tersebut yakni untuk dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan kelima pelaku untuk acara tahun-baruan 2022 – 2023.

“Barang bukti terkait kasus pencurian sudah kita amankan, berupa 1 buah topi loreng, 1 batang kayu dengan panjang 2 meter, 1 buah sipnet (waring), 1 buah sweater warna hitam dan 19 jeriken racun rumput jenis glyposate merk Roll Up. Dapat diinformasikan, 1 buah jeriken hilang karena terhanyut,” papar Ade.

Lebih lanjut Ade menambahkan, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Ia turut mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui peristiwa atau telah menjadi korban kejahatan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau pun langsung ke Polres Kubu Raya.

“Kami akan merespon segera demi menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif, serta kami mengimbau, jangan mempercayai berita atau informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya,” tuntas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment