Kubu Raya    

Komplotan Curanmor Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Ambawang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 26 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor

yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit

Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).

Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan

bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor

di daerah Sungai Malaya.

Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga

Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir

tidak jauh dari tempatnya bekerja.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya

perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota

Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang

memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati

tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak

Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.

Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang

diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit

Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah

anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri

kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1

unit sepeda motor.

“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30)

mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah

kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor

tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami

amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita

tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya

mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang

Heri.

Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang

berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga

pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan

jahat.

Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta.

Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih

lanjut. (ian)

Artikel Selanjutnya
Serahkan Bantuan Program P2-Emas, Wabup Askiman: Motivasi Masyarakat Ciptakan Karya Nyata
Jumat, 26 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Komitmen Terapkan Konsep Smart City
Jumat, 26 Oktober 2018

Berita terkait