Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 26 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor
yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit
Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan
bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor
di daerah Sungai Malaya.
Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga
Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir
tidak jauh dari tempatnya bekerja.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya
perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota
Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang
memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati
tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak
Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.
Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang
diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit
Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah
anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri
kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1
unit sepeda motor.
“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30)
mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah
kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor
tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami
amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita
tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya
mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang
Heri.
Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang
berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga
pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan
jahat.
Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih
lanjut. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Sebanyak empat orang komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor
yang terjadi di wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya berhasil dibekuk Unit
Reskrim Polsek Sungai Ambawang, Selasa (23/10/2018).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sungai Ambawang AKP Heri Purnomo membenarkan
bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor
di daerah Sungai Malaya.
Heri menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan warga
Sungai Malaya bernama Kalvin Saragi Mandoge bahwa motornya hilang saat diparkir
tidak jauh dari tempatnya bekerja.
“Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi, saya
perintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan benar saja anggota
Reskrim mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada seseorang yang
memposting menawarkan sepeda motor. Setelah kita pancing untuk bertransaksi, disepakati
tempat pertemuan di salah sebuah warung kopi dekat Rumah Sakit Yarsi Pontianak
Timur sekitar pukul 19.30 wib,” ungkap Kapolsek Sungai Ambawang.
Di lokasi yang disepakati, lanjut Heri, seseorang yang
diduga salah seorang pelaku datang dan langsung dihampiri oleh anggota unit
Reskrim Polsek Sungai Ambawang yang berpura-pura sebagai calon pembeli, setelah
anggota yakin bahwa sepeda motor yang dibawa pelaku sama dengan ciri-ciri
kendaraan yang dilaporkan, pelaku di sergap dan berhasil diamankan berikut 1
unit sepeda motor.
“Pada saat interogasi, kita ketahui pelaku R alias Agus (30)
mengaku membeli sepeda motor dari Salim (43) warga Pontianak Utara. Setelah
kita lakukan penangkapan terhadap Salim. Dirinya mengaku membeli sepeda motor
tersebut dari Hamsah (51). Dari keterangan ketiga orang yang berhasil kami
amankan, mereka mendapatkan sepeda motor tersebut dari AEP (21). AEP dapat kita
tangkap dirumahnya di Pontianak Utara. Dari keterangan pelaku AEP dirinya
mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” terang
Heri.
Selanjutnya dikatakan Heri keempat pelaku dikenai pasal yang
berbeda, untuk AEP dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan untuk ketiga
pelaku lain R, Salim dan Hamsah disangkakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan
jahat.
Dari kejadian ini korban mengalami kerugian Rp4 Juta.
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk proses lebih
lanjut. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini