Ketapang    

Polsek Tumbang Titi Bongkar Dugaan Komplotan Curanmor, 9 Motor Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 21 August 2026
Polsek Tumbang Titi Bongkar Dugaan Komplotan Curanmor, 9 Motor Diamankan
Polsek Tumbang Titi mengungkap dugaan curanmor dan mengamankan tiga terduga pelaku serta sembilan sepeda motor (grafis: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPDA Dadan Vandyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.

Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Tumbang Titi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ketiga terduga pelaku berhasil diamankan pada 18 Agustus 2026.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial B (22), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, serta YP (25) dan W (25), yang merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi.

IPDA Dadan Vandyana mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat menyampaikan informasi terkait kejadian ini. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar IPDA Dadan, Jumat (21/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan kendaraan tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi hingga berfoya-foya.

Kapolsek menegaskan, ketiga terduga pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan merupakan sepeda motor Honda CRF milik Sari Devi, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

Sari mengaku bersyukur kendaraan miliknya dapat ditemukan kembali melalui pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Tumbang Titi.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Kapolres Ketapang dan Kapolsek Tumbang Titi beserta jajaran atas kerja cepat dan keseriusan dalam mengungkap kasus ini. Upaya ini memberikan harapan dan rasa aman bagi kami sebagai masyarakat,” ungkap Sari Devi.

Polsek Tumbang Titi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan disimpan di tempat yang aman.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor, Kapolsek Tumbang Titi juga mempersilakan untuk mendatangi Mapolsek Tumbang Titi guna melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan dengan membawa surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Warga Desak Tim Operasi Terpadu Kapuas Hulu Tertibkan Penjualan BBM di Kios dan POM Mini
Friday, 21 August 2026
Artikel Sebelumnya
Stok Beras 2.200 Ton, Bulog Ketapang Prioritaskan Bantuan untuk 76 Ribu Penerima
Friday, 21 August 2026

Berita terkait