Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 22 Februari 2021 |
Buron dari Bali, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Tumbang Titi Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Setelah sempat menjadi buronan Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus curanmor, pria berinisial WGT yang berasal dari Provinsi Jawa Timur itu, akhirnya berhasil diamankan jajaran tim Buser Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi, Sabtu (20/2/2021) sore.
Tersangka diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primas membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi.
“Benar bahwa tim buser satuan reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi telah melakukan penangkapan terhadap residivis curanmor yang masuk DPO dari Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali, yang mana tersangka ini kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” ujar Primas, saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan bahwa penangkapan bermula saat tim buser Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Polsek Tumbang Titi, dan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit. Tak menunggu waktu lama, bersama anggota Polsek Tumbang Titi, tim Buser Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada tersangka di perumahan karyawan. Saat diamankan petugas juga menyita satu unit Handphone merek VIVO, hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tindak pidana yang dilakukan tersangka berlangsung di wilayah Polsek Sukawati.
Buron dari Bali, Residivis Kasus Curanmor Ditangkap di Tumbang Titi Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Setelah sempat menjadi buronan Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus curanmor, pria berinisial WGT yang berasal dari Provinsi Jawa Timur itu, akhirnya berhasil diamankan jajaran tim Buser Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi, Sabtu (20/2/2021) sore.
Tersangka diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali karena kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukannya.
Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primas membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Polsek Tumbang Titi.
“Benar bahwa tim buser satuan reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Tumbang Titi telah melakukan penangkapan terhadap residivis curanmor yang masuk DPO dari Polsek Sukawati Polres Gianyar Polda Bali, yang mana tersangka ini kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang,” ujar Primas, saat dikonfirmasi Senin (22/2/2021).
Ia menambahkan bahwa penangkapan bermula saat tim buser Polres Ketapang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di wilayah Polsek Tumbang Titi, dan bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit. Tak menunggu waktu lama, bersama anggota Polsek Tumbang Titi, tim Buser Polres Ketapang melakukan penangkapan kepada tersangka di perumahan karyawan. Saat diamankan petugas juga menyita satu unit Handphone merek VIVO, hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polsek Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengingat tindak pidana yang dilakukan tersangka berlangsung di wilayah Polsek Sukawati.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini