Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 19 Februari 2026 |
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Tumbang Titi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KPC (30), warga Kecamatan Tumbang Titi, diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di kediamannya, Minggu (1/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah pelaku di Desa Tumbang Titi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,79 gram bruto, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, I Made Adyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar AKP I Made Adyana, Kamis (19/02/2026)
Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang, khususnya di Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Polsek Tumbang Titi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurut kepolisian, sinergi antara warga dan aparat sangat penting karena narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Jajaran Polsek Tumbang Titi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KPC (30), warga Kecamatan Tumbang Titi, diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu di kediamannya, Minggu (1/2/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah pelaku di Desa Tumbang Titi kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 20,79 gram bruto, beserta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, I Made Adyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar AKP I Made Adyana, Kamis (19/02/2026)
Ia menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kabupaten Ketapang, khususnya di Kecamatan Tumbang Titi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan terkait asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Polsek Tumbang Titi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurut kepolisian, sinergi antara warga dan aparat sangat penting karena narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini