Polres Sekadau Tangkap Pengedar Narkoba di Belitang, Sita 17,95 Gram Sabu

KalbarOnline, Sekadau – Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pengedar, laki-laki berinisial CR (48 tahun).

Penangkapan itu dilakukan di Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku CR kata dia, ditangkap pada hari Sabtu 20 Juli 2024. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto.

AKP Agus mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang masuk pada pukul 09.00 WIB kepada anggota satresnarkoba,  mengenai keberadaan seseorang yang diduga mengedarkan narkotika di Kecamatan Belitang.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan CR di rumahnya di Desa Belitang Satu. Selama proses penangkapan, CR menunjukkan sikap kooperatif,” jelas AKP Agus, Senin (22/07/2024).

Dari hasil pemeriksaan di hadapan saksi-saksi, ditemukan barang bukti yang disimpan dalam lemari, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,95 gram terbungkus enam plastik klip transparan kecil dan satu plastik klip transparan besar.

Baca Juga :  Pemdes Rawak Hilir Audiensi Dengan Warga Dusun Jabai: Klarifikasi Pembangunan

Selain itu petugas juga menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi dua butir pil merah berisi ekstasi. Selain itu, petugas juga menyita sebuah timbangan elektrik, tabung kaca, serta potongan pipet berwarna kuning dan putih.

“Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Semua barang bukti telah dibawa ke Polres Sekadau untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto mengungkapkan, bahwa CR memperoleh sabu dan ekstasi tersebut dari Pontianak. Modusnya, CR.menunggu di rumah dan mengantar kepada pembeli menggunakan speedboat jika ada yang pesan.

“CR menggunakan jalur air dikarenakan ia tidak bisa menggunakan sepeda motor. Sabu dan ekstasi tersebut belum sempat dijual. CR sendiri merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan. Namun untuk tindak pidana narkotika ini merupakan pertama kali ia lakukan, yang dipicu oleh faktor ekonomi,” paparnya.

Baca Juga :  Bupati Rupinus Hadiri Launching Internet Desa

IPTU Robianto menambahkan, untuk barang bukti sabu dan ekstasi selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

“CR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, IPTU Robianto menuturkan, bahwa Polres Sekadau melalui satresnarkoba juga gencar melakukan upaya penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak negatif pada lingkungan sekitar dan berpotensi merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait narkotika kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Jau)

Comment