Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 05 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Sungai Laur mengamankan seorang pria berinisial ATA (26 tahun), warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (29/11/2025) pagi.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ATA yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 kantong klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 11,35 gram bruto.
Selain itu, turut pula diamankan bong, timbangan elektrik, pipet, korek api, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 11.824.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami selalu merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan terkait peredaran narkoba, langsung kami tindak lanjuti tanpa menunda,” ujar AKP Elman Pasaribu, Kamis (04/12/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Sungai Laur benar-benar bersih dari narkoba. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. ATA dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Sungai Laur mengamankan seorang pria berinisial ATA (26 tahun), warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (29/11/2025) pagi.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ATA yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 kantong klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 11,35 gram bruto.
Selain itu, turut pula diamankan bong, timbangan elektrik, pipet, korek api, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 11.824.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami selalu merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan terkait peredaran narkoba, langsung kami tindak lanjuti tanpa menunda,” ujar AKP Elman Pasaribu, Kamis (04/12/2025).
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.
“Kami ingin memastikan wilayah hukum Sungai Laur benar-benar bersih dari narkoba. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. ATA dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini