Ketapang    

Polsek Sungai Laur Tangkap Warga Bengaras dan Sita 11,35 Gram Sabu

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Jumat, 05 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Sungai Laur mengamankan seorang pria berinisial ATA (26 tahun), warga Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada Sabtu (29/11/2025) pagi.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang diduga menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap ATA yang disaksikan perangkat desa setempat. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5 kantong klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 11,35 gram bruto.

Selain itu, turut pula diamankan bong, timbangan elektrik, pipet, korek api, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 11.824.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Sungai Laur, AKP Elman Pasaribu menegaskan, bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami selalu merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan terkait peredaran narkoba, langsung kami tindak lanjuti tanpa menunda,” ujar AKP Elman Pasaribu, Kamis (04/12/2025).

Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika.

“Kami ingin memastikan wilayah hukum Sungai Laur benar-benar bersih dari narkoba. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang. ATA dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pemprov dan Kejati Kalbar Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Jumat, 05 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Kejari Pontianak Musnahkan 205 Ribu Batang Rokok Ilegal, Sajam, hingga Sabu
Jumat, 05 Desember 2025

Berita terkait