KalbarOnline, Sambas – Seorang warga Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berinisial HR (41 tahun) ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, pada Jumat (28/06/2024), lantaran kedapatan memiliki 750 gram narkoba jenis sabu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, HR ditangkap di sebuah rumah di samping SDN 22 Pemangkat Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 16.00 WIB.
“HR alias Angah kita amankan, kemudian bersamaan itu kita juga sita sejumlah barang bukti terkait yakni 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 2 unit smartphone merk Vivo hitam dan Samsung,” kata Thelly, Minggu (30/06/2024).
Thelly mengatakan, saat ini HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Tersangka HR akan dijerat pada
Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini pasti akan lakukan penyelidikan, kita kembangkan,” katanya. (Jau)
Comment