Sambas    

Polda Kalbar Tangkap Warga Pemangkat, Miliki 740 Gram Sabu

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 01 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sambas - Seorang warga Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas berinisial HR (41 tahun) ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, pada Jumat (28/06/2024), lantaran kedapatan memiliki 750 gram narkoba jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyampaikan, HR ditangkap di sebuah rumah di samping SDN 22 Pemangkat Jalan Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, Kecamatan Pemangkat, sekitar pukul 16.00 WIB.

"HR alias Angah kita amankan, kemudian bersamaan itu kita juga sita sejumlah barang bukti terkait yakni 1 dompet jinjing warna silver, 1 kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 2 unit smartphone merk Vivo hitam dan Samsung," kata Thelly, Minggu (30/06/2024).

Thelly mengatakan, saat ini HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar.

"Tersangka HR akan dijerat pada 

Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kasus ini pasti akan lakukan penyelidikan, kita kembangkan," katanya. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Menteri AHY Buka eL Run 2024, Apresiasi Rute yang Tunjukkan Keindahan Kota Bandung
Senin, 01 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Luncurkan Komik dan Kronik saat Media Briefing, Walhi Kalbar Harapkan adanya Keadilan untuk Korban
Senin, 01 Juli 2024

Berita terkait