Mempawah    

Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Alexander Aliung, Amankan 2,03 Gram Sabu

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 18 Oktober 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah toko di Jalan Bawal No. 54, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.

Tersangka diketahui bernama Alexander Aliung alias Alex, anak dari Donny Osmon. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka kerap menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW setempat, petugas menemukan satu kotak rokok bertuliskan Djarum Black warna hitam cokelat. Di dalam kotak tersebut terdapat bungkusan sobekan plastik kresek warna hitam yang berisi dua klip plastik transparan berisikan sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Poco warna hijau tosca, satu sobekan plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 155.000.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Mempawah. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Alexander Aliung dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara, tes urine tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. (FikA)

Artikel Selanjutnya
Bupati Kapuas Hulu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tanjung Lasa
Jumat, 17 Oktober 2025
Artikel Sebelumnya
Kalbar Jadi Role Model Peluncuran Internet Gratis, Fadel: Berkat Komitmen Nyata Gubernur Ria Norsan Hadir Sebagai Solusi Masyarakat
Jumat, 17 Oktober 2025

Berita terkait