KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan dua orang warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua orang tersebut berinisial K (27) dan S (34) warga Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis malam (25/1).
Saat penangkapan, K diamankan di penginapan Kedamin Indah Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.
Di malam yang sama, dari hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan S dan ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu.
Salah seorang dari tersangka tersebut diketahui merupakan anak oknum pejabat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskoba Polres Kapuas Hulu, AKP Denni Gumilar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti juga sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujar AKP Denni.
Denni menjelaskan, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering menggunakan natkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polres dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Denni Gumilar. (Haq)
Comment