Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 09 Februari 2018 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan dua orang warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua orang tersebut berinisial K (27) dan S (34) warga Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis malam (25/1).
Saat penangkapan, K diamankan di penginapan Kedamin Indah Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.
Di malam yang sama, dari hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan S dan ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu.
Salah seorang dari tersangka tersebut diketahui merupakan anak oknum pejabat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskoba Polres Kapuas Hulu, AKP Denni Gumilar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti juga sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujar AKP Denni.
Denni menjelaskan, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering menggunakan natkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polres dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Denni Gumilar. (Haq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu mengamankan dua orang warga yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Kedua orang tersebut berinisial K (27) dan S (34) warga Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis malam (25/1).
Saat penangkapan, K diamankan di penginapan Kedamin Indah Kecamatan Putussibau Selatan dengan barang bukti 4 (empat) paket narkotika jenis sabu.
Di malam yang sama, dari hasil pengembangan, anggota Sat Narkoba kembali mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan S dan ditemukan barang bukti empat paket narkotika jenis sabu.
Salah seorang dari tersangka tersebut diketahui merupakan anak oknum pejabat di Kabupaten Kapuas Hulu.
Selanjutnya, barang bukti dan tersangka diamankan di Polres Kapuas Hulu.
Kasat Reskoba Polres Kapuas Hulu, AKP Denni Gumilar menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Narkoba.
“Dari hasil penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan dua orang tersebut berikut barang bukti juga sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu,” ujar AKP Denni.
Denni menjelaskan, tim mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering menggunakan natkotika jenis sabu.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polres dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Denni Gumilar. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini