Sekadau    

Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Dua Pelaku Narkoba di Simpang Empat Kayu Lapis

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua

orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis

sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa

Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam

mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru

putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis

Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.

Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut.

Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan

terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para

saksi-saksi.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu

unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam,

uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan

pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu

helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara

ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening

yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres

Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112

Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Ikuti Rakernas Dekranas 2018, ini Kata Lismaryani Sutarmidji
Kamis, 27 September 2018
Artikel Sebelumnya
OSO Sumbangkan Dana Pribadi Rp1 Milyar untuk Pembangunan Masjid Keraton Matan
Kamis, 27 September 2018

Berita terkait