Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 September 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua
orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis
sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa
Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam
mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru
putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis
Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.
Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut.
Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan
terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para
saksi-saksi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu
unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam,
uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan
pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu
helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara
ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening
yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres
Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan dua
orang pria inisial AS (43) dan MM (39) yang diduga membawa narkotika jenis
sabu. Keduanya diamankan di depan sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa
Gonis Tekam, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (27/9/2018) malam.
Pada saat dilakukan penangkapan tersangka AS berada didalam
mobil tangki BBM PT CANKA JAYA JOVA dengan nomor Polisi KB 9512 AG warna biru
putih yang terparkir di sebuah warung simpang empat Kayu Lapis, Desa Gonis
Tekam, Sekadau Hilir. AS sendiri merupakan seorang supir kendaraan tangka tersebut.
Sedangkan tersangka MM saat itu berada di warung tersebut.
Selanjutnya petugas seketika mendatangi keduanya untuk dilakukan penggeledahan
terhadap badan dan kendaraan tersebut yang disaksikan oleh kedua tersangka dan para
saksi-saksi.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu
unit handphone merk Aldo warna Hitam, satu unit Android merk Asus warna hitam,
uang tunai sejumlah Rp925 ribu, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan
pipet plastik, satu helai kertas tisu yang berisikan potongan pipet kaca dan satu
helai kertas tisu yang berisikan tiga klip plastik transparan yang diantara
ketiga plastik klip trasparan ada dua klip plastik yang berisikan serbuk bening
yang diduga kuat narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres
Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini