Sekadau    

Satresnarkoba Polres Sekadau Amankan Pelaku Narkoba di Bundaran Tugu Jam, Ini Kronologinya

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 27 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan

seorang pria inisial AB (25) yang diduga membawa narkotika jenis sabu. AB

diamankan petugas di bundaran Tugu Jam Pasar Sekadau, Sekadau Hilir, Rabu

(26/9/2018) malam.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa

satu buah platik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,33 gram,

selembar sobekan kertas koran, satu unit HP merk Nokia 105 hitam dan satu unit

sepeda motor Yamaha Mio GT merah.

Adapun kronologis penangkapan yakni pada Rabu itu sekira pukul

22.00 waktu setempat, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan

informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria (terlapor) yang melakukan

transaksi sabu.

Berdasarkan informasi tersebut petugas yang dipimpin

langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPTU Anggiat Sihombing, SH melakukan

monitoring dan pulbaket di jalan flamboyan atau Pasar Sekadau. Sekitar pukul 22.45

WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT wana merah yang

dikendarai seorang pemuda (terlapor) yang mengenakan kaos bewarna hitam.

Petugas mencurigai pemuda tersebut dan langsung

mengamankannya. Pada saat diamankan, petugas melihat terlapor membuang

bungkusan kecil yang terbungkus sobekan kertas koran.

Mengetahui hal itu, petugas menyuruh terlapor mengambil

bungkusan tersebut yang disaksikan sejumlah saksi diantaranya Nino Harseno dan Dodi

Arman yang kemudian memerintahkan agar terlapor membuka bungkusan kecil yang

terbungkus sobekan kertas koran tersebut.

“Setelah dibuka oleh terlapor ternyata bungkusan tersebut

berisikan berupa satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga

narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Anggiat.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor

dan melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terlapor yang disaksikan

oleh para saksi-saksi yang mana dari hasil pemeriksaan bahwa terlapor inisial

AB diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika. Selanjutnya terlapor dan

barang bukti diamankan ke Polres Sekadau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan

Reserse Narkoba Polres Sekadau.

AB disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat

(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Ditunjuk Jadi Sekolah Induk Klaster, SDIT Ar-Rayyan Laksanakan 'IN Service Learning' Pendampingan Kurikulum 2013
Kamis, 27 September 2018
Artikel Sebelumnya
Ikuti Rakernas Dekranas 2018, ini Kata Lismaryani Sutarmidji
Kamis, 27 September 2018

Berita terkait