Ketapang    

Tim Gabung Satresnarkoba Polres KKU dan Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba, Ini Kronologinya

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 16 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kayong Utara (KKU) dan Polres Ketapang

berhasil meringkus pelaku narkoba. Adalah Wahyu Wibowo (30) warga Kelurahan

Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa

19 gram narkoba jenis sabu, 19 butir pil ekstasi dan 2 paket ganja seberat 10

gram saat hendak mengambil barang haram tersebut yang diantar menggunakan

sebuah mobil travel di Kelurahan Mulia Baru, Sabtu (13/10/2018).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan bahwa penangkapan terhadap

pelaku awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres KKU yang kemudian berkoordinasi

dengan Polres Ketapang.

“Kasus ini pengembangan dari kasus di wilayah KKU, kemudian

pada saat penangkapan kita ikut memback-up, namun karena kejadiannya diwilayah

Ketapang maka kasusnya sudah dilimpahkan ke kita untuk ditindaklanjuti,”

ujarnya, Selasa (16/10/2018).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku

bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman paket diduga narkoba dengan

ciri-ciri barang menggunakan kotak kecil persegi yang dikirim oleh Home Recing

(HM) dari Pontianak dengan tujuan penerima ke Acung beralamatkan di Jalan Uti

Unggal Nomor 37 Ketapang.

“Pengiriman menggunakan Speed Ertana Lestari Mandiri tujuan

ke Sukadana. Anggota kemudian melakukan pengintaian disana untuk melihat siapa

pemilik dari barang tersebut,” jelasnya.

Namun, nyatanya barang tersebut dikirim kembali ke Kota

Ketapang melalui sebuah travel. Saat itu anggota kemudian berkoordinasi dengan

pemilik travel untuk melakukan pembuntutan dan memastikan siapa pemilik barang

tersebut.

“Ada anggota yang membuntuti dari belakang dan ada anggota

yang membawa mobil travel sebagai pengantar barang, setelah tiba di Ketapang

anggota menghubungi nomor yang tertera dipaket pengiriman sekitar pukul 18.00

WIB,” jelasnya.

“Pemilik barang sepakat untuk mengambil barang dan bertemu

di depan masjid Al-Falah Kelurahan Mulia Baru,” sambungnya.

Ia menambahkan, tak beberapa lama tiba dua orang lelaku

menggunakan kendaraan sepeda motor yang mana seorang laki-laki turun dari motor

hendak mengambil barang tersebut, saat itulah anggota langsung melakukan

penangkapan.

“Satu orang lagi kabur dan saat ini masih dalam pencarian.

Pelaku yang berhasil diamankan kemudian membuka paket kiriman tersebut dan

ditemukan satu paket sabu sebesar 19 gram, dua paket ganja dan 19 butir pil

ekstasi,” tukasnya.

Saat itupula pelaku dibawa ke Polres Kayong Utara untuk

dimintai keterangan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Ketapang guna

dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pangdam XII/Tpr Motivasi Para Peserta Bela Diri Yong Moo Do
Selasa, 16 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Harap Pontianak Jadi yang Terbaik di Indonesia
Selasa, 16 Oktober 2018

Berita terkait