Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 16 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Ketapang
– Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kayong Utara (KKU) dan Polres Ketapang
berhasil meringkus pelaku narkoba. Adalah Wahyu Wibowo (30) warga Kelurahan
Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa
19 gram narkoba jenis sabu, 19 butir pil ekstasi dan 2 paket ganja seberat 10
gram saat hendak mengambil barang haram tersebut yang diantar menggunakan
sebuah mobil travel di Kelurahan Mulia Baru, Sabtu (13/10/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan bahwa penangkapan terhadap
pelaku awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres KKU yang kemudian berkoordinasi
dengan Polres Ketapang.
“Kasus ini pengembangan dari kasus di wilayah KKU, kemudian
pada saat penangkapan kita ikut memback-up, namun karena kejadiannya diwilayah
Ketapang maka kasusnya sudah dilimpahkan ke kita untuk ditindaklanjuti,”
ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku
bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman paket diduga narkoba dengan
ciri-ciri barang menggunakan kotak kecil persegi yang dikirim oleh Home Recing
(HM) dari Pontianak dengan tujuan penerima ke Acung beralamatkan di Jalan Uti
Unggal Nomor 37 Ketapang.
“Pengiriman menggunakan Speed Ertana Lestari Mandiri tujuan
ke Sukadana. Anggota kemudian melakukan pengintaian disana untuk melihat siapa
pemilik dari barang tersebut,” jelasnya.
Namun, nyatanya barang tersebut dikirim kembali ke Kota
Ketapang melalui sebuah travel. Saat itu anggota kemudian berkoordinasi dengan
pemilik travel untuk melakukan pembuntutan dan memastikan siapa pemilik barang
tersebut.
“Ada anggota yang membuntuti dari belakang dan ada anggota
yang membawa mobil travel sebagai pengantar barang, setelah tiba di Ketapang
anggota menghubungi nomor yang tertera dipaket pengiriman sekitar pukul 18.00
WIB,” jelasnya.
“Pemilik barang sepakat untuk mengambil barang dan bertemu
di depan masjid Al-Falah Kelurahan Mulia Baru,” sambungnya.
Ia menambahkan, tak beberapa lama tiba dua orang lelaku
menggunakan kendaraan sepeda motor yang mana seorang laki-laki turun dari motor
hendak mengambil barang tersebut, saat itulah anggota langsung melakukan
penangkapan.
“Satu orang lagi kabur dan saat ini masih dalam pencarian.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian membuka paket kiriman tersebut dan
ditemukan satu paket sabu sebesar 19 gram, dua paket ganja dan 19 butir pil
ekstasi,” tukasnya.
Saat itupula pelaku dibawa ke Polres Kayong Utara untuk
dimintai keterangan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Ketapang guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kayong Utara (KKU) dan Polres Ketapang
berhasil meringkus pelaku narkoba. Adalah Wahyu Wibowo (30) warga Kelurahan
Sampit, Kecamatan Delta Pawan yang diamankan bersama dengan barang bukti berupa
19 gram narkoba jenis sabu, 19 butir pil ekstasi dan 2 paket ganja seberat 10
gram saat hendak mengambil barang haram tersebut yang diantar menggunakan
sebuah mobil travel di Kelurahan Mulia Baru, Sabtu (13/10/2018).
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat
Narkoba Polres Ketapang, Iptu M Nasir mengatakan bahwa penangkapan terhadap
pelaku awalnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres KKU yang kemudian berkoordinasi
dengan Polres Ketapang.
“Kasus ini pengembangan dari kasus di wilayah KKU, kemudian
pada saat penangkapan kita ikut memback-up, namun karena kejadiannya diwilayah
Ketapang maka kasusnya sudah dilimpahkan ke kita untuk ditindaklanjuti,”
ujarnya, Selasa (16/10/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku
bermula dari informasi bahwa akan ada pengiriman paket diduga narkoba dengan
ciri-ciri barang menggunakan kotak kecil persegi yang dikirim oleh Home Recing
(HM) dari Pontianak dengan tujuan penerima ke Acung beralamatkan di Jalan Uti
Unggal Nomor 37 Ketapang.
“Pengiriman menggunakan Speed Ertana Lestari Mandiri tujuan
ke Sukadana. Anggota kemudian melakukan pengintaian disana untuk melihat siapa
pemilik dari barang tersebut,” jelasnya.
Namun, nyatanya barang tersebut dikirim kembali ke Kota
Ketapang melalui sebuah travel. Saat itu anggota kemudian berkoordinasi dengan
pemilik travel untuk melakukan pembuntutan dan memastikan siapa pemilik barang
tersebut.
“Ada anggota yang membuntuti dari belakang dan ada anggota
yang membawa mobil travel sebagai pengantar barang, setelah tiba di Ketapang
anggota menghubungi nomor yang tertera dipaket pengiriman sekitar pukul 18.00
WIB,” jelasnya.
“Pemilik barang sepakat untuk mengambil barang dan bertemu
di depan masjid Al-Falah Kelurahan Mulia Baru,” sambungnya.
Ia menambahkan, tak beberapa lama tiba dua orang lelaku
menggunakan kendaraan sepeda motor yang mana seorang laki-laki turun dari motor
hendak mengambil barang tersebut, saat itulah anggota langsung melakukan
penangkapan.
“Satu orang lagi kabur dan saat ini masih dalam pencarian.
Pelaku yang berhasil diamankan kemudian membuka paket kiriman tersebut dan
ditemukan satu paket sabu sebesar 19 gram, dua paket ganja dan 19 butir pil
ekstasi,” tukasnya.
Saat itupula pelaku dibawa ke Polres Kayong Utara untuk
dimintai keterangan dan saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolres Ketapang guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini