Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 12 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Ignasius menyampaikan, bahwa jajarannya bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung, pada Sabtu (06/09/2025) malam.
“Berikut barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, handphone, dan sejumlah uang tunai,” ujar IPTU Ignasius.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong. Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara Desa Jongkong Pasar.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan J serta S (32). Dari rumah tersangka S, turut ditemukan barang bukti berupa bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Ignasius.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap," pungkasnya. (Haq)
KALBARONLINE.com - Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu, IPTU Ignasius menyampaikan, bahwa jajarannya bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Jongkong dan Boyan Tanjung, pada Sabtu (06/09/2025) malam.
“Berikut barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, handphone, dan sejumlah uang tunai,” ujar IPTU Ignasius.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong. Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara Desa Jongkong Pasar.
Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket kecil sabu, satu buah bong, dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan J serta S (32). Dari rumah tersangka S, turut ditemukan barang bukti berupa bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Ignasius.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Polres Kapuas Hulu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi, sehingga kasus ini dapat terungkap," pungkasnya. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini