KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya berhasil menggulung sedikitnya 6 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka masing-masing bernama dan berinisial Willy, Kukuh, AT, KW, RB dan YT, ini diamankan di tempat berbeda.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, didampingi Kasat Narkoba, AKP B Pandia dan KBO Narkoba, IPDA Suroso, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (13/072022).
Secara rinci, IPTU Teuku menerangkan, bahwa dua tersangka pertama, yakni Willy dan Kukuh, ditangkap di depan Jalan Manunggal Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022.
Selanjutnya, pada hari Jumat (24 Juni 2022), Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga mengamankan dua tersangka lain, berinisial AT dan KW. Keduanya ini ditangkap di sebuah ruko nomor 1-2 Jalan Trans Kalimantan Kecamatan, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
“Sementara di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kubu Raya juga berhasil mengamankan tersangka lain, yakni RB di sebuah rumah di Dusun Karya II, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya,” kata Iptu Teuku.
Berlanjut pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, Satresnarkoba juga menangkap tersangka lain berinisial YT di Dusun Bangun Rejo Desa Jangkang I Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Kasat Narkoba, AKP B Pandia dalam keterangannya mengatakan, dari dari 4 Laporan Polisi dan 6 tersangka ini, ada hal yang menarik dimana salah satu tersangka bernama Willy tertangkap saat akan menjual narkotika jenis sabu sebanyak 38,28 gram ke provinsi lain yaitu ke Kalimantan Tengah.
“Ada satu tersangka yang tertangkap saat akan melakukan transaksi penjualan ke Kalimantan Tengah,” terang AKP B Pandia.
Di akhir jumpa pers tersebut, Kasat Narkoba, AKP B Pandia mengajak semua pihak untuk tidak bermain-main dengan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (Jau)
Comment