Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 05 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak dan jajaran berhasil menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pontianak dalam waktu tiga minggu terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa 12 orang itu terdiri dari pelaku pencuriannya sendiri, penadah serta penjual barang hasil curian.
"Jumlah tersangka 12 orang, 11 laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kompol Tri, Kamis (02/11/2023).
Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini sebelumnya telah beraksi di 8 TKP di Kota Pontianak. Untuk barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 6 unit motor, sementara sisa barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
"TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor yakni perumahan atau pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum," kata Tri.
Ia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor. Ada pula kasus di mana terdapat kunci motor yang masih menempel di motor karena kelalaian pemilik.
"Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan aksi curanmor, yakni dilatarbelakangi persoalan ekonomi, judi slot dan narkotika, bahkan saat ditanya beberapa tersangka mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu," bebernya.
Selanjutnya, untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari 12 tersangka, terdapat 2 orang tersangka yang berstatus residivis. Di mana dari 12 tersangka tersebut memiliki berbagai peran, ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli," jelasnya.
Sejauh ini, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian masih akan mencari sejumlah barang bukti serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.
"Untuk sepeda motor curian ini dijual para pelaku senilai Rp 2 sampai Rp 3 juta," kata Tri. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak dan jajaran berhasil menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pontianak dalam waktu tiga minggu terakhir.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa 12 orang itu terdiri dari pelaku pencuriannya sendiri, penadah serta penjual barang hasil curian.
"Jumlah tersangka 12 orang, 11 laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kompol Tri, Kamis (02/11/2023).
Dia menjelaskan, bahwa komplotan ini sebelumnya telah beraksi di 8 TKP di Kota Pontianak. Untuk barang bukti yang telah diamankan saat ini berupa 6 unit motor, sementara sisa barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
"TKP yang paling banyak menjadi target para pelaku curanmor yakni perumahan atau pemukiman warga, jalan raya dan fasilitas umum," kata Tri.
Ia menjelaskan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara membobol kunci sepeda motor. Ada pula kasus di mana terdapat kunci motor yang masih menempel di motor karena kelalaian pemilik.
"Sedangkan untuk motif para pelaku melakukan aksi curanmor, yakni dilatarbelakangi persoalan ekonomi, judi slot dan narkotika, bahkan saat ditanya beberapa tersangka mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu," bebernya.
Selanjutnya, untuk para pelaku curanmor ini akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara serta pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dari 12 tersangka, terdapat 2 orang tersangka yang berstatus residivis. Di mana dari 12 tersangka tersebut memiliki berbagai peran, ada pemetik, ada pertolongan jahat dan penjual maupun pembeli," jelasnya.
Sejauh ini, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian masih akan mencari sejumlah barang bukti serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.
"Untuk sepeda motor curian ini dijual para pelaku senilai Rp 2 sampai Rp 3 juta," kata Tri. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini