Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 10 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Kurang dari 24 jam, Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel, Pontianak Selatan, pada Kamis (08/02/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menuturkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor yang kala itu sedang diparkir di tempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stang.
“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan kami kemudian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat,” kata Antonius.
“Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat,” timpalnya.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur.
“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,” kata dia.
Tanpa membuang waktu, pada hari Jumat (09/02/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pelaku berinisial RE (44 tahun) dan DA (31 tahun) berhasil diamankan tim gabungan.
Dari keterangan kedua pelaku, bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan keduanya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.
“Saat ini, kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya. Untuk kedua pelaku kami kenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Antonius. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak – Kurang dari 24 jam, Tim Anti Curanmor Polresta Pontianak berhasil membekuk pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi di lokasi tempat parkir Lion Parcel, Pontianak Selatan, pada Kamis (08/02/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menuturkan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang kehilangan sepeda motor yang kala itu sedang diparkir di tempat parkir Lion Parcel dalam keadaan terkunci stang.
“Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan kami kemudian mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor ke Jalan Karet, Gang Karet Indah, Kecamatan Pontianak Barat,” kata Antonius.
“Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian di lokasi tersebut, dan ternyata benar kami berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat,” timpalnya.
Setelah diinterogasi, ketiganya mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari seseorang yang tinggal di wilayah Pontianak Timur.
“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan mendapat informasi keberadaan diduga pelaku utamanya berada di Jalan Merak Kecamatan Pontianak Kota,” kata dia.
Tanpa membuang waktu, pada hari Jumat (09/02/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, dua orang pelaku berinisial RE (44 tahun) dan DA (31 tahun) berhasil diamankan tim gabungan.
Dari keterangan kedua pelaku, bahwa uang penjualan sepeda motor hasil kejahatannya tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan keduanya berprofesi sebagai pengumpul barang bekas.
“Saat ini, kedua pelaku bersama saksi-saksi masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaku ini juga pernah melakukan perbuatan yang sama di lokasi lainnya. Untuk kedua pelaku kami kenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Antonius. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini