Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 16 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian (Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur).
Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19 tahun) dan MR (18 tahun) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.
Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor.
Sebelumnya kedua pemuda tersebut diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.
"Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya," terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (16/07/2025).
Peristiwa pencurian itu sendiri, disampaikan Ade, terjadi pada hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.
“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.
Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat. (Jau)
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Martapura, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian (Tim Resmob Macan Raya dan Polsek Pontianak Timur).
Dua remaja masing-masing berinisial AN alias Juna (19 tahun) dan MR (18 tahun) tak berkutik saat diamankan warga di wilayah Gang Angket, Pontianak Timur.
Kasus ini terungkap setelah Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya yang menerima informasi dari Polsek Pontianak Timur mengenai penangkapan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku curanmor.
Sebelumnya kedua pemuda tersebut diamankan oleh warga di Gang Angket, Pontianak Timur, Rabu (09/07/2025) sekitar pukul 19.54 WIB.
"Setelah menerima informasi, Tim Macan Raya langsung bergerak ke Polsek Pontianak Timur. Di sana, dilakukan interogasi singkat terhadap kedua pelaku dan hasilnya, AN alias Juna dan MR mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy dari sebuah garasi rumah milik warga di Dusun Martapura, RT 01/RW 13, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya," terang Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Rabu (16/07/2025).
Peristiwa pencurian itu sendiri, disampaikan Ade, terjadi pada hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 22.15 WIB. Saat itu, motor milik korban terparkir di garasi samping rumahnya. Korban saat itu sedang berada di dalam rumah, tanpa menyadari motornya telah digondol pelaku.
“Aksi mereka dilakukan dengan cepat. Setelah berhasil membawa motor, pelaku sempat melarikan diri ke arah Pontianak Timur sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat,” sambung Ade.
Usai interogasi singkat, Tim Macan Raya membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah kedua remaja tersebut terlibat dalam aksi kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Atas kejadian ini, Polres Kubu Raya mengapresiasi reaksi cepat masyarakat dan mengimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan pribadi.
“Jangan lengah, pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat jika melihat hal yang mencurigakan,” pesan Ade kepada masyarakat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini