Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 27 Januari 2025 |
KALBARONLINE.com – Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat membuat warga resah. Ketiga pelaku berinisial GP (30), IR (20), dan MR (20) ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (25/1/2025).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban RF (24). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Budi Karya, Komplek Ambalat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan," kata AKP Jatmiko, Sabtu (25/1/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut laporan polisi, para pelaku mendatangi korban menggunakan kendaraan roda empat dan membawanya ke lokasi kejadian. Di sana, korban dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong, lalu ponsel iPhone 7 Plus milik korban dirampas. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan tangan, dengan kerugian materiil mencapai Rp4.700.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Macan Selatan berhasil menangkap IR di Jalan Safei, GP di Jalan Budi Karya, dan MR di Jalan Tanjung Raya 1. Ketiga pelaku kini mendekam di Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
AKP Jatmiko menjelaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara.
"Kami berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kriminalitas dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan," tambahnya.
KALBARONLINE.com – Tim Macan Selatan Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat membuat warga resah. Ketiga pelaku berinisial GP (30), IR (20), dan MR (20) ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (25/1/2025).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban RF (24). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Budi Karya, Komplek Ambalat, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan," kata AKP Jatmiko, Sabtu (25/1/2025).
Kronologi Kejadian
Menurut laporan polisi, para pelaku mendatangi korban menggunakan kendaraan roda empat dan membawanya ke lokasi kejadian. Di sana, korban dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong, lalu ponsel iPhone 7 Plus milik korban dirampas. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar di wajah, kepala, dan tangan, dengan kerugian materiil mencapai Rp4.700.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Macan Selatan berhasil menangkap IR di Jalan Safei, GP di Jalan Budi Karya, dan MR di Jalan Tanjung Raya 1. Ketiga pelaku kini mendekam di Mako Polsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
AKP Jatmiko menjelaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara.
"Kami berkomitmen memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kriminalitas dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan," tambahnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini