Kubu Raya    

Tim Macan Raya Bekuk Curanmor di Pasar Flamboyan

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 25 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil membekuk pelaku kasus pencurian bermotor (curanmor) berinisial FI alias Ayang (25 tahun) di salah satu warung kopi di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan pemukiman padat penduduk di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan dalam waktu kurang dari 48 jam usai beraksi. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

"Kejadian bermula pada Rabu dini hari (23/07/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban yang baru saja pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna cokelat krem dengan nomor polisi KB 4108 MAC, telah raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/07/2025).

Meski kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, pelaku tetap berhasil membobolnya. Korban pun segera meminta bantuan tetangga untuk melihat rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tak dikenal yang membawa kabur motor korban.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23.600.000 dan segera melaporkan ke Polres Kubu Raya.

"Proses pengungkapan kasus ini cukup cepat berkat rekaman CCTV serta penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Macan Raya," terang Ade.

Dirinya menegaskan, bahwa Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan sepeda motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, lengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi bila melihat tindakan mencurigakan,” jelasnya.

Saat ini pelaku FI sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. (Jau)

Artikel Selanjutnya
IJTI Kalbar Jalin Kolaborasi dengan Komisi Informasi, Kampanyekan Keterbukaan Informasi
Jumat, 25 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Polresta Pontianak Musnahkan 36 Gram Sabu, 6 Tersangka Ditangkap dari 4 Lokasi Berbeda
Jumat, 25 Juli 2025

Berita terkait