Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat lokasi berbeda di Pontianak, dengan total enam orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, dan disaksikan oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.
“Sabu yang kami musnahkan sudah melalui uji laboratorium dan disita secara sah. Ini hasil pengungkapan dari empat TKP dengan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kota Pontianak,” jelas AKP Batman Pandia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap enam tersangka dari empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama, tepatnya di area SPBU Jalan Tanjungpura, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni DY yang berperan sebagai kurir dan OA sebagai penjual.
Kemudian, di Jalan Tabrani Ahmad, kawasan Pontianak Barat, petugas meringkus MP yang diketahui merupakan penjual sabu.
Lanjut ke titik ketiga, yakni Halte Jalan Sutan Hamid II di Pontianak Timur, dua tersangka lainnya, CSK dan SMA, diamankan. Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Sementara di lokasi terakhir, yaitu Jalan Tani, tepat di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur, polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AW yang juga berperan sebagai penjual.
“Enam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, dari kurir hingga pengedar. Saat ini semuanya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Batman.
Menurut Batman, dari estimasi internal kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan setidaknya 360 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan Kota Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” tegas AKP Batman Pandia.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur. (Lid)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,17 gram. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat lokasi berbeda di Pontianak, dengan total enam orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
Pemusnahan dilakukan di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, pada Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, dan disaksikan oleh perwakilan dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.
“Sabu yang kami musnahkan sudah melalui uji laboratorium dan disita secara sah. Ini hasil pengungkapan dari empat TKP dengan enam tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Kota Pontianak,” jelas AKP Batman Pandia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap enam tersangka dari empat lokasi berbeda. Di lokasi pertama, tepatnya di area SPBU Jalan Tanjungpura, polisi mengamankan dua orang pelaku, yakni DY yang berperan sebagai kurir dan OA sebagai penjual.
Kemudian, di Jalan Tabrani Ahmad, kawasan Pontianak Barat, petugas meringkus MP yang diketahui merupakan penjual sabu.
Lanjut ke titik ketiga, yakni Halte Jalan Sutan Hamid II di Pontianak Timur, dua tersangka lainnya, CSK dan SMA, diamankan. Keduanya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
Sementara di lokasi terakhir, yaitu Jalan Tani, tepat di samping Masjid Al Karim, Pontianak Timur, polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AW yang juga berperan sebagai penjual.
“Enam tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, dari kurir hingga pengedar. Saat ini semuanya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Batman.
Menurut Batman, dari estimasi internal kepolisian, keberhasilan pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan setidaknya 360 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan Kota Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini bagian dari tanggung jawab moral kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” tegas AKP Batman Pandia.
Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan seluruh barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini