Nasional    

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Penyelesaian Konflik Agraria

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 30 September 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Penyelesaian Konflik Agraria
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Embun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang. Namun, sejumlah konflik agraria juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain.

Hal tersebut mencakup kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik agraria tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun.

Menurut Embun, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset.

Dengan demikian, persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral diharapkan memiliki landasan hukum untuk diselesaikan.

Artikel Selanjutnya
Sinergi Lintas Sektor, KP2KP Mempawah Bahas Perpajakan Pengalihan Tanah, Dukung Perintis 10 Hari
Tuesday, 29 September 2026
Artikel Sebelumnya
Sinergi Lintas Sektor, KP2KP Mempawah Bahas Perpajakan Pengalihan Tanah, Dukung Perintis 10 Hari
Tuesday, 29 September 2026

Berita terkait