Nasional    

Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah Masyarakat dalam Konflik Agraria

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 27 October 2026
Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah Masyarakat dalam Konflik Agraria
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Mekanisme ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang dapat dibuktikan, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan sebagai aset negara, baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan tanahnya.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, mekanisme pemulihan hak hanya dapat diterapkan terhadap masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan mampu membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui mekanisme ini, pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah masyarakat.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Selain membuka jalan penyelesaian konflik, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelesaian konflik pertanahan sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat dan kepentingan negara.

Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak. Hal ini termasuk ketika objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Dengan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut, penyelesaian konflik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi landasan penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Mekanisme pemulihan hak tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun instansi terkait.

Artikel Selanjutnya
Pemkot Pontianak Salurkan Kursi Roda hingga Kaki Palsu untuk Empat Warga
Tuesday, 27 October 2026
Artikel Sebelumnya
ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Lewat Program ILASPP
Tuesday, 27 October 2026

Berita terkait