Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 14 April 2019 |
KalbarOnline, Sanggau
– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Yuliana mengatakan
program reforma agraria bukan sekedar hanya bagi-bagi tanah, namun juga
memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani.
Hal itu disampaikannya saat melakukan penyuluhan kegiatan
redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa
Sebuduh, belum lama ini.
Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur
penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan
melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat
Indonesia yang mendukung kebijakan pemerataan ekonomi.
Menurutnya, pelaksanaan program TORA diharapkan dapat
menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam
kawasan hutan yang menguasai tanah dikawasan hutan. Sehingga apa yang
dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
“Tahapan redistribusi tanah yakni diadakan penyuluhan,
inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan,
sidang PPL, penetapan objek dan subjek, penertiban SK redistribusi tanah dan
pendaftaran hak dan penertiban sertifikat,” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau,
Willibrodus Welly mewakili Bupati Sanggau mengatakan upaya yang telah dilakukan
oleh BPN Sanggau selama ini cukup bagus dan luar biasa dari segi prestasi
terutama dalam memberikan pelayanan serta menyukseskan program pemerintah
terkait pertanahan.
“Kami tentunya memberikan apresiasi atas kinerja dan
prestasi BPN selama ini, mudah-mudahan hal ini tetap berlanjut dan kita tetap
dapat melakukan kerjasama serta koordinasi mengingat masih banyak pekerjaan
rumah yang harus kami selesaikan ke depannya,” ungkapnya.
“Melalui program TORA kami berharap dapat mewujudkan
keadilan dalam penguasaan tanah bagi petani di Sebuduh dan juga program
pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tersebar di Sebuduh dengan Luas
wilayah 6440,29 hektar dan luas pelepasan HGU 2184,77 hektar,” pungkasnya. (WWP/Rizky)
KalbarOnline, Sanggau
– Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Yuliana mengatakan
program reforma agraria bukan sekedar hanya bagi-bagi tanah, namun juga
memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani.
Hal itu disampaikannya saat melakukan penyuluhan kegiatan
redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa
Sebuduh, belum lama ini.
Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur
penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan
melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat
Indonesia yang mendukung kebijakan pemerataan ekonomi.
Menurutnya, pelaksanaan program TORA diharapkan dapat
menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam
kawasan hutan yang menguasai tanah dikawasan hutan. Sehingga apa yang
dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
“Tahapan redistribusi tanah yakni diadakan penyuluhan,
inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan,
sidang PPL, penetapan objek dan subjek, penertiban SK redistribusi tanah dan
pendaftaran hak dan penertiban sertifikat,” ujarnya.
Sementara Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau,
Willibrodus Welly mewakili Bupati Sanggau mengatakan upaya yang telah dilakukan
oleh BPN Sanggau selama ini cukup bagus dan luar biasa dari segi prestasi
terutama dalam memberikan pelayanan serta menyukseskan program pemerintah
terkait pertanahan.
“Kami tentunya memberikan apresiasi atas kinerja dan
prestasi BPN selama ini, mudah-mudahan hal ini tetap berlanjut dan kita tetap
dapat melakukan kerjasama serta koordinasi mengingat masih banyak pekerjaan
rumah yang harus kami selesaikan ke depannya,” ungkapnya.
“Melalui program TORA kami berharap dapat mewujudkan
keadilan dalam penguasaan tanah bagi petani di Sebuduh dan juga program
pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tersebar di Sebuduh dengan Luas
wilayah 6440,29 hektar dan luas pelepasan HGU 2184,77 hektar,” pungkasnya. (WWP/Rizky)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini