Sanggau    

BPN Sanggau : Reforma Agraria Bukan Sekedar Bagi-bagi tanah

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 14 April 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sanggau

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sanggau, Yuliana mengatakan

program reforma agraria bukan sekedar hanya bagi-bagi tanah, namun juga

memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani.

Hal itu disampaikannya saat melakukan penyuluhan kegiatan

redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Desa

Sebuduh, belum lama ini.

Reforma agraria merupakan penataan kembali struktur

penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah lebih berkeadilan

melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat

Indonesia yang mendukung kebijakan pemerataan ekonomi.

Menurutnya, pelaksanaan program TORA diharapkan dapat

menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam

kawasan hutan yang menguasai tanah dikawasan hutan. Sehingga apa yang

dipelihara dapat tumbuh dan berkembang menjadi sumber penghidupan dan

kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.

“Tahapan redistribusi tanah yakni diadakan penyuluhan,

inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan,

sidang PPL, penetapan objek dan subjek, penertiban SK redistribusi tanah dan

pendaftaran hak dan penertiban sertifikat,” ujarnya.

Sementara Asisten Pemerintahan, Hukum dan HAM Setda Sanggau,

Willibrodus Welly mewakili Bupati Sanggau mengatakan upaya yang telah dilakukan

oleh BPN Sanggau selama ini cukup bagus dan luar biasa dari segi prestasi

terutama dalam memberikan pelayanan serta menyukseskan program pemerintah

terkait pertanahan.

“Kami tentunya memberikan apresiasi atas kinerja dan

prestasi BPN selama ini, mudah-mudahan hal ini tetap berlanjut dan kita tetap

dapat melakukan kerjasama serta koordinasi mengingat masih banyak pekerjaan

rumah yang harus kami selesaikan ke depannya,” ungkapnya.

“Melalui program TORA kami berharap dapat mewujudkan

keadilan dalam penguasaan tanah bagi petani di Sebuduh dan juga program

pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tersebar di Sebuduh dengan Luas

wilayah 6440,29 hektar dan luas pelepasan HGU 2184,77 hektar,” pungkasnya. (WWP/Rizky)

Artikel Selanjutnya
Lantik 901 Anggota BPD se-Kabupaten Sanggau, Paolus Hadi : Koordinasi dan Sinergi
Minggu, 14 April 2019
Artikel Sebelumnya
Gubernur Sutarmidji Lantik Bupati-Wakil Bupati Mempawah, Ini Pesannya
Minggu, 14 April 2019

Berita terkait