Nasional    

Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 22 Januari 2026
Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.

Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.

"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).

Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Menteri Nusron Pastikan Lahan Huntap Korban Bencana di Sumatera Aman, Gunakan Eks HGU Hingga Tanah Terlantar
Kamis, 22 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Kamis, 22 Januari 2026

Berita terkait