Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 22 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.
Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.
"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).
Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.
Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.
"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).
Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini