Nasional    

Wamen ATR/BPN Ungkap Berbagai Skema Penyediaan Lahan untuk Huntap Korban Bencana di Sumatera

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 28 Januari 2026
Wamen ATR/BPN Ungkap Berbagai Skema Penyediaan Lahan untuk Huntap Korban Bencana di Sumatera
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah cepat untuk mendukung percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana di wilayah Sumatera. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian, Senin (26/01/2026).

Wamen Ossy menjelaskan, bahwa penyediaan tanah untuk huntap dapat bersumber dari berbagai skema hukum, mulai dari penggunaan tanah hak pakai pemerintah daerah, pelepasan aset BUMN (HGU), hingga penggunaan tanah adat.

"Kami bekerja sama dengan pemda dan kementerian terkait untuk menyukseskan rehabilitasi ini. Jika lahan berasal dari bekas kawasan perkebunan, kami akan bantu penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya menjadi kawasan permukiman," jelas Ossy.

Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada warga terdampak agar mereka memahami jenis hak atas tanah yang akan diterima di lokasi baru.

“Komunikasi yang tepat sangat dibutuhkan agar masyarakat merasa tenang dan mendapat kepastian hukum atas hunian mereka," tambahnya dalam rapat yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian tersebut. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Buka Rakerda Jatim, Sekjen ATR/BPN: KPA Harus Berani Ambil Keputusan dan Mitigasi Risiko
Rabu, 28 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Wamen ATR/BPN Ungkap Berbagai Skema Penyediaan Lahan untuk Huntap Korban Bencana di Sumatera
Rabu, 28 Januari 2026

Berita terkait