Nasional    

Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 25 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada investasi. Pembangunan, haruslah menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2025, di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

“Pembangunan harus berkeadilan dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ada para petani, nelayan, para pelaku usaha mikro, masyarakat adat, yang juga harus dilibatkan dalam arus kesejahteraan. Di sinilah program Reforma Agraria berperan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah,” tegas Menteri Nusron.

Ia menekankan, reforma agraria tidak hanya sebatas redistribusi lahan, namun juga mencakup penguatan akses masyarakat terhadap pemanfaatan tanah.

“Reforma agraria dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses yang merupakan dua tahapan integral yang tidak bisa dipisahkan. Setiap jengkal tanah adalah amanah, jangan biarkan telantar,” ujar Menteri Nusron.

[caption id="attachment_223860" align="alignnone" width="2560"] Nusron Wahid.[/caption]

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa pemerintah tengah memperkuat pengawasan terhadap tanah-tanah yang dikuasai perusahaan skala besar.

“Tanah yang terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya akan ditata kembali agar bisa diperuntukkan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah melalui program Reforma Agraria,” jelasnya.

Selain untuk pemerataan, tanah-tanah yang tidak produktif juga diarahkan mendukung agenda prioritas pemerintah.

“Tanah telantar bisa didorong pemanfaatannya dalam mendukung program prioritas pemerintah, seperti swasembada pangan, swasembada energi, hingga pembangunan perumahan Tiga Juta Rumah untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Menteri Nusron.

Dengan langkah ini, Menteri Nusron menyebut, reforma agraria sebagai solusi atas ketimpangan agraria sekaligus menjadi instrumen penting untuk mencapai pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Tujuan besarnya ialah demi menyejahterakan rakyat Indonesia. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Kantah Mempawah dan Kejari Teken MoU Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kamis, 25 September 2025
Artikel Sebelumnya
Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata terhadap Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia
Kamis, 25 September 2025

Berita terkait