Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 25 September 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Rabu (24/09/2025) tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Kepala Kejari Mempawah, Lutfi Akbar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui kerja sama ini.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas kita antara Kantor Pertanahan Mempawah dan Kejaksaan Negeri Mempawah," ujarnya.
"MoU ini memberikan dasar hukum untuk kita berkolaborasi dalam menyelesaikan konflik atau sengketa pertanahan, di mana Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mewakili pemerintah, negara, bahkan BUMN dan BUMD di pengadilan. Dengan MoU ini, sinergi kita semakin kuat,” lanjut Lutfi Akbar.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra menekankan, bahwa MoU ini tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menggarisbawahi bahwa MoU ini bukan hanya terkait penyelesaian sengketa semata, tetapi juga dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan, dapat ditangani secara lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang dilaksanakan pada Rabu (24/09/2025) tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Kepala Kejari Mempawah, Lutfi Akbar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan melalui kerja sama ini.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini merupakan kolaborasi dan sinergitas kita antara Kantor Pertanahan Mempawah dan Kejaksaan Negeri Mempawah," ujarnya.
"MoU ini memberikan dasar hukum untuk kita berkolaborasi dalam menyelesaikan konflik atau sengketa pertanahan, di mana Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak mewakili pemerintah, negara, bahkan BUMN dan BUMD di pengadilan. Dengan MoU ini, sinergi kita semakin kuat,” lanjut Lutfi Akbar.
Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra menekankan, bahwa MoU ini tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menggarisbawahi bahwa MoU ini bukan hanya terkait penyelesaian sengketa semata, tetapi juga dalam rangka meningkatkan pelayanan pertanahan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan, dapat ditangani secara lebih efektif, terarah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini