Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 30 Juli 2024 |
KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2024 di Dusun Samantakin, Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kamis (25/07/2024).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Mempawah, Muh Pujiono mengatakan, bahwa TORA ini bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
"(Berdasarkan SK Kemenhut RI) hutan produksi masih bisa dikonversi, masih bisa dilepaskan dari kawasan, kecuali itu kawasan hutan lindung," ungkapnya.
Muh Pujiono juga menjelaskan hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan patok tanda batas serta ketentuan sertifikat hak milik yang bersumber dari redistribusi tanah tidak bisa dialihkan haknya dalam waktu 10 tahun.
"Tanah yang diukur adalah tanah yang clean and clear artinya tidak ada masalah dengan tetangga batas, terkait dengan batas tanah. Agar tidak ada masalah tanda batas, pasang patok bersama-sama dengan tetangganya," tegasnya.
Selain itu, Muh Pujiono mengatakan bentuk sertifikat tanah yang akan diterima oleh masyarakat yang kini sudah menggunakan sertifikat elektronik.
"Terkait redistribusi tanah telah diatur dalam SKB 3 Menteri administrasinya, untuk pajak akan terkena BPHTB terutang setelah sertifikat terbit serta bentuk sertifikat yang bapak-ibu terima nanti adalah sertifikat elektronik,” jelasnya.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Muh Pujiono, Kepala Desa Suak Barangan, Marhaen menegaskan kepada masyarakat, bahwa pemasangan patok tanda batas sangatlah penting.
"Selesaikan dulu tanda urusan patok tanah dengan tetangga yang bersebelahan, baru setelah itu pihak BPN akan mengukur tanahnya, jangan sampai pihak BPN sudah datang ke sini tapi masih ada permasalahan dengan tanda batas ini,” kata dia.
Desa Suak Barangan merupakan desa ketiga yang dilakukan Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya sudah ada Desa Anjungan Dalam dan Desa Bumbun.
Untuk Desa Suak Barangan, mendapatkan alokasi target sebanyak 98 bidang. Ditargetkan, pada tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dapat menuntaskan 1000 bidang Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. (Jau)
KalbarOnline, Mempawah - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun Anggaran 2024 di Dusun Samantakin, Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang, Kamis (25/07/2024).
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Mempawah, Muh Pujiono mengatakan, bahwa TORA ini bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
"(Berdasarkan SK Kemenhut RI) hutan produksi masih bisa dikonversi, masih bisa dilepaskan dari kawasan, kecuali itu kawasan hutan lindung," ungkapnya.
Muh Pujiono juga menjelaskan hal-hal penting yang harus diperhatikan terkait dengan patok tanda batas serta ketentuan sertifikat hak milik yang bersumber dari redistribusi tanah tidak bisa dialihkan haknya dalam waktu 10 tahun.
"Tanah yang diukur adalah tanah yang clean and clear artinya tidak ada masalah dengan tetangga batas, terkait dengan batas tanah. Agar tidak ada masalah tanda batas, pasang patok bersama-sama dengan tetangganya," tegasnya.
Selain itu, Muh Pujiono mengatakan bentuk sertifikat tanah yang akan diterima oleh masyarakat yang kini sudah menggunakan sertifikat elektronik.
"Terkait redistribusi tanah telah diatur dalam SKB 3 Menteri administrasinya, untuk pajak akan terkena BPHTB terutang setelah sertifikat terbit serta bentuk sertifikat yang bapak-ibu terima nanti adalah sertifikat elektronik,” jelasnya.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Muh Pujiono, Kepala Desa Suak Barangan, Marhaen menegaskan kepada masyarakat, bahwa pemasangan patok tanda batas sangatlah penting.
"Selesaikan dulu tanda urusan patok tanah dengan tetangga yang bersebelahan, baru setelah itu pihak BPN akan mengukur tanahnya, jangan sampai pihak BPN sudah datang ke sini tapi masih ada permasalahan dengan tanda batas ini,” kata dia.
Desa Suak Barangan merupakan desa ketiga yang dilakukan Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya sudah ada Desa Anjungan Dalam dan Desa Bumbun.
Untuk Desa Suak Barangan, mendapatkan alokasi target sebanyak 98 bidang. Ditargetkan, pada tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah dapat menuntaskan 1000 bidang Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini