Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 14 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi akar persoalan pertanahan di Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, melahirkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dan harus dijawab melalui penguatan program Reforma Agraria.
Nusron menilai, Reforma Agraria bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi instrumen utama untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga lokal yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” jelas Nusron.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, Reforma Agraria dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar kesenjangan antara masyarakat sekitar dan pelaku usaha dapat ditekan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
“Supaya masyarakat sekitar juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Meski Menteri ATR/Kepala BPN memiliki mandat menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, penentuan subjek atau penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 telah menjangkau 10 kabupaten dan 1 kota. Program ini tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Untuk Penataan Akses, pemerintah memfasilitasi pendampingan usaha kepada 800 kepala keluarga. Sementara Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah menyasar 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait lainnya. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa ketimpangan struktur penguasaan tanah menjadi akar persoalan pertanahan di Indonesia. Kondisi ini, menurutnya, melahirkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat dan harus dijawab melalui penguatan program Reforma Agraria.
Nusron menilai, Reforma Agraria bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi instrumen utama untuk memastikan pemerataan akses terhadap tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga lokal yang selama ini kerap terpinggirkan.
“Rasa ketidakadilan itu muncul karena masyarakat lahir, tinggal, dan besar di suatu wilayah, namun justru menyaksikan tanah tempat mereka hidup diambil orang lain, dibangun kebun kelapa sawit, yang menghasilkan panen setiap hari, sementara mereka sendiri tetap hidup susah. Untuk mengatasi ketimpangan sosial seperti inilah kita menjalankan program Reforma Agraria,” jelas Nusron.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan, Reforma Agraria dirancang untuk menata ulang struktur penguasaan tanah agar kesenjangan antara masyarakat sekitar dan pelaku usaha dapat ditekan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal secara langsung.
“Supaya masyarakat sekitar juga terlibat dalam pembangunan. Dan kita memastikan masyarakat yang ada di Indonesia ini mempunyai hak yang sama, bisa garap tanah air kita secara bersama-sama,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Nusron menekankan pentingnya peran pemerintah daerah. Meski Menteri ATR/Kepala BPN memiliki mandat menetapkan lokasi objek Reforma Agraria, penentuan subjek atau penerima manfaat sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah.
“Yang menentukan subjeknya adalah bupati, wali kota, dan gubernur. Karena Bapak/Ibu yang menjadi Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujarnya.
Di Kalimantan Tengah, pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 telah menjangkau 10 kabupaten dan 1 kota. Program ini tersebar di 26 kecamatan serta 38 desa dan kelurahan. Untuk Penataan Akses, pemerintah memfasilitasi pendampingan usaha kepada 800 kepala keluarga. Sementara Penataan Aset melalui Redistribusi Tanah menyasar 3.360 kepala keluarga. Seluruh target tersebut dilaporkan telah tercapai 100 persen.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci agar manfaat Reforma Agraria benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semoga kita semua dapat menghasilkan langkah konkret dalam mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait lainnya. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini