Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluhkan terkait penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) yang dilakukan oleh banyak pengusaha.
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Tengku Taufiqulhadi membenarkan bahwa yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah fakta.
“Fakta itu yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Penguasaan tanah itu oleh pihak swasta,” ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Sabtu (26/12).
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan penguasaan lahan tersebut bukan terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melainkan era pemerintahan sebelumnya.
“Jadi itu terjadi bukan pada era Pak Jokowi,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Gila Ini! Grup Besar Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU
Sebelumnya, Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakukan dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).
“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.
Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.
Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.
“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluhkan terkait penguasaan tanah hak guna usaha (HGU) yang dilakukan oleh banyak pengusaha.
Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Tengku Taufiqulhadi membenarkan bahwa yang disampaikan oleh Mahfud MD adalah fakta.
“Fakta itu yang disampaikan oleh Pak Mahfud itu benar. Penguasaan tanah itu oleh pihak swasta,” ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Sabtu (26/12).
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan penguasaan lahan tersebut bukan terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melainkan era pemerintahan sebelumnya.
“Jadi itu terjadi bukan pada era Pak Jokowi,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Gila Ini! Grup Besar Kuasai Ratusan Ribu Hektare Tanah HGU
Sebelumnya, Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakukan dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).
“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.
Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.
Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.
“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini