Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Persoalan lama terkait penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare kembali terangkat ke permukaan. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun terhentak dengan begitu besar pengusahaan lahan oleh segelintir group perusahaan besar.
Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakuka dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).
“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.
Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.
Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.
“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.
Diketahui, polemik penguasaan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Jokowi. Kala itu dia sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.
Kala itu Jokowi sempat menyingung rivalnya yakni capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai kepemilikan HGU di Aceh dan Kalimantan. Di Aceh Prabowo memiliki lahan 120 ribu hektare. Lahan itu dikelola milik perusahaanya yakni PT Tusam Hutani Lestari.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Persoalan lama terkait penguasaan lahan hingga ratusan ribu hektare kembali terangkat ke permukaan. Bahkan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun terhentak dengan begitu besar pengusahaan lahan oleh segelintir group perusahaan besar.
Menko Mahfud MD menyebut pengusahaan lahan oleh banyak pengusaha di Indonesia dilakuka dengan menguasai tanah hak guna usaha (HGU).
“Saya dapat kirimin daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” ujar Mahfud dalam akun Twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Jumat (25/12) malam.
Mahfud menegaskan izin penguasaan lahan tersebut bukan dari pemerintahan Presiden Jokowi. Itu dilakukan dari pemerintahan sebelum-sebelumnya.
“Penguasaan itu diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Bukan baru,” tegasnya.
Mahfud mengaku untuk menyelesaikan persoalan bukan hal yang mudah. Pasalnya, group besar perusahaan yang menguasai lahan tersebut dilindungi oleh hukum formal.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pemerintah harus bisa menyelesaikan penguasaan lahan yang dikuasai oleh segelintir pengusaha di Indonesia ini.
“Ini limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa (menyelesaikannya),” tegasnya.
Diketahui, polemik penguasaan lahan di sejumlah wilayah Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Jokowi. Kala itu dia sebagai capres di Pilpres 2019 lalu.
Kala itu Jokowi sempat menyingung rivalnya yakni capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengenai kepemilikan HGU di Aceh dan Kalimantan. Di Aceh Prabowo memiliki lahan 120 ribu hektare. Lahan itu dikelola milik perusahaanya yakni PT Tusam Hutani Lestari.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini