Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 17 September 2020 |
KalbarOnline.com–Menteri Polhukam Mahfud M.D. menegaskan, tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.
”Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara di Padang, Kamis (17/9).
Dia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan. ”Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi,” ujar Mahfud.
Dia melihat kasus itu amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lain yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila. Kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasar investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
”Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila,” terang Mahfud.
Dia menilai pada kasus itu biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim. Mahfud menceritakan, usai kejadian penusukan Ali Jaber awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga dia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.
Dia pun memastikan, hal itu bukan operasi intelijen. Apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah. ”Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat,” kata Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Menteri Polhukam Mahfud M.D. menegaskan, tersangka penusuk ulama Ali Jaber akan tetap dibawa ke pengadilan kendati ada pihak mengatakan yang bersangkutan gila.
”Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan,” kata Mahfud seperti dilansir dari Antara di Padang, Kamis (17/9).
Dia membantah pandangan yang menyatakan kalau tersangka gila, kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan. ”Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi,” ujar Mahfud.
Dia melihat kasus itu amat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lain yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila. Kasus penusukan ulama sebelumnya juga akan diselidiki lagi karena berdasar investigasi melihat jaringan dan modelnya sama.
”Orangnya nusuk kiai, belum lama tinggal di daerah itu kemudian dianggap gila,” terang Mahfud.
Dia menilai pada kasus itu biar pengacara yang membela jika memang tersangka gila termasuk menghadirkan dokter dan saksi-saksi untuk kemudian diputuskan hakim. Mahfud menceritakan, usai kejadian penusukan Ali Jaber awalnya muncul spekulasi bahwa itu adalah pekerjaan rezim sehingga dia memberikan pernyataan kasus itu harus diusut tuntas.
Dia pun memastikan, hal itu bukan operasi intelijen. Apalagi Ali Jaber sering datang ke istana dan bersahabat dengan pemerintah. ”Kemudian muncul lagi alasan pelaku gila sehingga ada anggapan kasus ini akan ditutup namun saya memastikan kasus ini akan kita buka dengan terang dan polisi sudah bertindak cepat,” kata Mahfud.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini