Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 27 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah negara atau lahan yang diberikan ke perusahaan BUMN atau swasta, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan usai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengeluarkan surat somasi ke Pimpinan Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan komentar. Meski tidak ditunjukan secara spesifik terkait kasus Habib Rizieq dan PTPN VIII, Mahfud menyebut segelintir orang atau pihak, mendapatkan ratusan ribu hektar lahan HGU yang sangat luas dari negara.
“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” cuit Mahfud dalam akun Twitternya dikutip Minggu (27/12/2020).
Menurut Mahfud, penguasaan lahan luas berizinkan HGU tersebut diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Sehingga kejadian ini bukanlah hal baru.
“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” lanjut Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan secara terperinci perihal perusahaan yang menguasai lahan tersebut. Dia hanya menerangkan tentang temuan baru itu.
Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Lebih lanjut Mantan Menteri Pertahanan itu menegaskan akan mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan penguasahaan lahan. Namun diakuinya jalan tersebut tidak mudah.
“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya.”
Pasalnya penguasaan lahan ratusan ribu hektar dilakukan secara sah serta diberikan oleh pemerintah terdahulu. Pemerintah kata dia akan menyesaikan dengan cara yang sah pula di mata hukum.
“Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” tuturnya. [rif]
KalbarOnline.com – Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah negara atau lahan yang diberikan ke perusahaan BUMN atau swasta, akhir-akhir ini ramai diperbincangkan usai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengeluarkan surat somasi ke Pimpinan Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD turut memberikan komentar. Meski tidak ditunjukan secara spesifik terkait kasus Habib Rizieq dan PTPN VIII, Mahfud menyebut segelintir orang atau pihak, mendapatkan ratusan ribu hektar lahan HGU yang sangat luas dari negara.
“Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektare. Ini gila,” cuit Mahfud dalam akun Twitternya dikutip Minggu (27/12/2020).
Menurut Mahfud, penguasaan lahan luas berizinkan HGU tersebut diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Sehingga kejadian ini bukanlah hal baru.
“Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena di-cover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa,” lanjut Mahfud.
Mahfud tak menjelaskan secara terperinci perihal perusahaan yang menguasai lahan tersebut. Dia hanya menerangkan tentang temuan baru itu.
Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Lebih lanjut Mantan Menteri Pertahanan itu menegaskan akan mengambil langkah untuk mengatasi permasalahan penguasahaan lahan. Namun diakuinya jalan tersebut tidak mudah.
“Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya.”
Pasalnya penguasaan lahan ratusan ribu hektar dilakukan secara sah serta diberikan oleh pemerintah terdahulu. Pemerintah kata dia akan menyesaikan dengan cara yang sah pula di mata hukum.
“Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum,” tuturnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini