KalbarOnline, Pontianak – Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) Kalbar meliris agenda kerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat Desa Olak-olak Kubu Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.
Bertempat di ruang rapat kantor Komisi I DPRD Tingkat Satu Provinsi Kalbar, PBHK, Agra Kalbar, Link-Ar Borneo, Serikat Perempuan dan Serikat Pemuda Dayak melakukan audensi guna membahas lahan masyarakat yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) dua Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit, Rabu (23/8).
Audensi diterima langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Darso mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat ditingkat Dewan Provinsi untuk mencari solusi permasalahan masyarakat Olak-olak Kubu tersebut.
Humas PBHK, Abdul Muhid memaparkan beberapa poin yang disampaikan pada audensi tersebut terdiri dari adanya tumpang tindih izin kurang seluas 800 Ha.
“Lambatnya esekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait HGU perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Perusahaan yang beroperasi di Desa Olak-Olak Kubu tidak mempunyai HGU dan hanya sebatas Izin Usaha Perkebunan. Pada tanggal 3 Agustus 2017 perusahaan termaksud melakukan panen paksa di lahan masyarakat. Serta upaya Pemda Kubu Raya hanya melakukan penyelesaian konflik antar perusahaan tanpa menyelesaian konflik perusahan dengan masyarakat,” papar Abdul Muhid.
Menurut PBHK masyarakat disini khususnya masyarakat Desa Olak-Olak Kubu meminta Pemda Kubu Raya menyelesaikan beberapa konflik perusahaan dengan masyarakat. Serta meminta pihak DPRD Provinsi Kalbar untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan dua perusahaan kelapa sawit, Dinas terkait, BPN Kubu Raya dan BPN Kalbar. (Ian/Humas PBHK)
Comment