Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 September 2017 |
Wagub Kalbar Dukung Evaluasi UU Yang Menghambat Pembangunan
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra, Suriansyah menyetujui bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang tumpang tindih memang sudah seharusnya dilakukan evaluasi.
Saya setuju, memang banyak-banyak aturan atau Perundang-undangan yang tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya memang, hal ini menyebabkan pengusaha terbebani, makanya harus dilakukan evaluasi terhadap perundang-undangan itu termasuk peraturan daerah agar tidak menghambat pembangunan di daerah.
“Ini memang tugas pemerintah untuk menyederhanakan undang-undang dan peraturan yang ada dengan program deregulasi sehingga apa yang perlu diatur harus diatur, kalau tidak perlu jangan diatur,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menyampaikan bahwa ia sangat setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi mengenai perundang-undangan di Indonesia yang terlalu banyak.
Menurutnya, hal ini bahkan dirasakan langsung oleh presiden yang merupakan kepala negara.
Bahkan memang mulai dari presiden hingga kepala daerah tertekan untuk proses percepatan pembangunan oleh banyaknya undang-undang.
Di sisi lain memang sistem di Indonesia menaruh harapan kepada wakil rakyat atau DPR RI yang dianggap memiliki kinerja baik jika mampu membuat lebih banyak undang-undang.
“Sistem seperti ini menambah ruwet lagi. Makanya saya sampaikan bahwa kita menilai kinerja dari Anggota DPR RI kita ini berapa banyak undang-undang yang bisa dicabut yang menjadi keluhan kegiatan implementasi di lapangan,” terangnya.
Tanpa mengenyampingkan memang undang-undang banyak yang dibutuhkan.
Akan tetapi kalau ada hal-hal yang membuat undang-undang menjadi segala sesuatu tidak sederhana dalam pelaksanaan tugas patut dievaluasi.
“Jadi kinerja mereka nanti diukur berapa banyak undang-undang yang bisa disinergikan. Termasuk Pemerintah menginstruksikan kita mencabut perda-perda yang menghambat pembangunan di daerah,” pungkasnya. (Fai)
Wagub Kalbar Dukung Evaluasi UU Yang Menghambat Pembangunan
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Ketua DPRD Kalbar Fraksi Gerindra, Suriansyah menyetujui bahwa peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang tumpang tindih memang sudah seharusnya dilakukan evaluasi.
Saya setuju, memang banyak-banyak aturan atau Perundang-undangan yang tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujarnya seperti dilansir dari Pontianak.tribunnews.com.
Menurutnya memang, hal ini menyebabkan pengusaha terbebani, makanya harus dilakukan evaluasi terhadap perundang-undangan itu termasuk peraturan daerah agar tidak menghambat pembangunan di daerah.
“Ini memang tugas pemerintah untuk menyederhanakan undang-undang dan peraturan yang ada dengan program deregulasi sehingga apa yang perlu diatur harus diatur, kalau tidak perlu jangan diatur,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya menyampaikan bahwa ia sangat setuju dengan apa yang disampaikan Presiden Jokowi mengenai perundang-undangan di Indonesia yang terlalu banyak.
Menurutnya, hal ini bahkan dirasakan langsung oleh presiden yang merupakan kepala negara.
Bahkan memang mulai dari presiden hingga kepala daerah tertekan untuk proses percepatan pembangunan oleh banyaknya undang-undang.
Di sisi lain memang sistem di Indonesia menaruh harapan kepada wakil rakyat atau DPR RI yang dianggap memiliki kinerja baik jika mampu membuat lebih banyak undang-undang.
“Sistem seperti ini menambah ruwet lagi. Makanya saya sampaikan bahwa kita menilai kinerja dari Anggota DPR RI kita ini berapa banyak undang-undang yang bisa dicabut yang menjadi keluhan kegiatan implementasi di lapangan,” terangnya.
Tanpa mengenyampingkan memang undang-undang banyak yang dibutuhkan.
Akan tetapi kalau ada hal-hal yang membuat undang-undang menjadi segala sesuatu tidak sederhana dalam pelaksanaan tugas patut dievaluasi.
“Jadi kinerja mereka nanti diukur berapa banyak undang-undang yang bisa disinergikan. Termasuk Pemerintah menginstruksikan kita mencabut perda-perda yang menghambat pembangunan di daerah,” pungkasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini