KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji meminta agar usulan Pemerintah Provinsi Kalbar terkait pembangunan jalan provinsi melalui kebijakan Inpres jalan daerah benar-benar dikawal. Ia tak ingin jika sampai terjadi tumpang tindih dalam penganggarannya.
“Contoh misalnya ada yang lalu itu, masuk lagi (penganggaran jalan) Siduk – Sukadana, padahal Siduk – Sukadana kan sudah kita selesaikan. Artinya kalau itu masuk dalam daftar usulan dari (kepala) balai yang lama ya, inikan baru nih kepala balai ini, nanti kan pasti dikeluarkan (dari daftar usulan) kan rugi kita. Karena APBD sudah menganggarkan,” katanya.
Kekhawatiran itu disampaikan Sutarmidji saat menerima Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat, Handiyana dan jajaran, di Gedung VIP Pemprov Kalbar di Bandara Internasional Supadio.
“Sukadana – Teluk Batang (misalnya), kan belum tuntas, nah harus kan masukkan sisanya itu supaya tuntas. Jadi Rasau – Fery Penyeberangan, Telok Batang – Sukadana, Sukadana – Siduk, Siduk – Ketapang kan selesai, kan arus barang lancar,” sambungnya.
Sutarmidji berharap, agar usulan-usulan Pemprov Kalbar dapat disetujui oleh pusat–sebagaimana tujuan dari dikeluarkannya Inpres jalan itu, yakni untuk mempercepat konektivitas.
“Ditambah lagi nanti ada lagi beberapa ruas seperti Semubuk. Semubuk itukan angkutan seperti sawit dan sebagainya banyak disitu. Jembatannya banyak rusak. Kemudian ada kita masukan (dalam daftar usulan juga) itu Nanga Mau – Tebidah,” tekannya.
Selain itu, Sutarmidji juga berharap agar pemerintah pusat dapat memprioritas usulan-usulan yang datang atau berasal dari Pemprov Kalbar, bukan usulan-usulan yang diusulkan dari perseorangan.
“Jangan terpengaruh dengan usulan-usulan dari luar itu. Yang tahu itu kan pemprov dan balai. Jangan usulan-usulan perseorangan yang masuk di situ. Ini (harus) usulan pemerintah, karena ini kan untuk mempercepat arus barang,” kata dia.
“(Usulan) boleh jalan kabupaten, tapi yang betul-betul jalur untuk distribusi barang. Jangan bukan jalur distribusi barang, terutama untuk kepentingan produksi dan konsumsi. Itu jangan sampai,” tambah Sutarmidji.
Terkait dengan berapa alokasi yang bakal dikucurkan pemerintah pusat untuk pembangunan jalan di Kalbar, Sutarmidji mengaku belum mendapatkan angka pastinya.
“Soal alokasi belum tahu kita, kita hanya usulkan dan saya harap betul-betul sesuai dengan aturan. Yang paling banyak jalan ini kan di Ketapang dengan Sintang. Kalau maksimal bisa ditangani, maka jalan provinsi dalam kondisi mantap semakin baik,” terangnya.
Lebih lanjut Sutarmidji menyampaikan, kalau Inpres jalan daerah ini bisa mem-backup 4 persen saja dari alokasi, maka akan terdapat 84 persen jalan provinsi di Kalbar ini yang dalam kondisi mantap hingga penghujung tahun 2023.
“84 persen ini sudah bagus, karena (rata-rata) jalan provinsi di seluruh Indonesia itu kalau tidak salah belum sampai 50 persen kondisi mantap,” katanya.
Sutarmidji merasa bersyukur, bahwa selama pemerintahanya 2018 – 2023 telah berhasil meningkatkan persentase status jalan provinsi dalam kondisi mantap. Dari yang awalnya hanya 49 persen pada tahun 2018, ditargetkan meningkat menjadi 80 persen di akhir masa jabatannya. Menurut dia, adanya keluhan-keluhan dari masyarakat merupakan hal yang biasa. Karena di manapun negara tidak ada jalan yang 100 persen mulus semua, namun minimal bisa fungsional.
“Saya tanya ke kepala balai tadi, apakah ini (pengerjaan yang diusulkan) ini harus tuntas? Mereka bilang, yang jelas fungsional. Nah ini saya setuju, yang penting fungsional. Belum tentu juga harus diaspal semua, tapi kalau misalnya perkerasan dan itu fungsional, tidak becek itu boleh saja,” katanya.
Sutarmidji menilai, bahwasanya perbaikan atau peningkatan jalan provinsi ini bisa saja dituntaskan menggunakan APBD provinsi, namun tentu saja butuh waktu yang relatif tidak singkat. Disamping APBD-nya kecil, pemprov juga memiliki fokus-fokus pembangunan dalam bidang lainnya.
“APBD Kalbar itu sebenarnya 2 – 3 tahun kedepan itu sudah bisa tuntas seluruh jalan provinsi itu. Bayangkan, 4 tahun ini kami bisa menambah 31 persen. Mungkin 2 tahun kedepan pasti selesai,” katanya.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 16 Maret 2023.
Inpres tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. (Jau)
Comment