Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 30 Maret 2023 |
KalbarOnline, Ketapang - Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang, Rustami mengakui kalau pihaknya yang menginginkan agar pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Ketapang di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong tak dilanjutkan.
MABM Ketapang juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) agar lokasi rumah adat itu dipindahkan ke kawasan jalan lingkar Kota Ketapang.
"Memang kami membuat surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bahwa peruntukan rumah adat itu rasanya tidak sesuai," kata Rustami saat dikonfirmasi KabarOnline, Kamis (30/03/2023).
"Masak rumah adat Melayu di dalam hutan. Kami tidak setuju dengan lokasi itu," jelasnya menambahkan.
Saat ditanya apakah pada awal perencanaan pembangunan rumah adat Melayu itu pihak MABM dilibatkan untuk dimintai saran, ia mengaku kalau pihaknya tidak pernah dimintai soal itu karena baru menjabat Ketua MABM Ketapang pada tahun 2021.
"Saya kurang tau kalau masalah itu, dan kami tidak pernah rapat itu, waktu itu masih pengurus lama bukan saya," ucapnya.
Rustami berharap agar pembangunan rumah adat Melayu yang representatif dengan masyarakat Melayu Ketapang dengan lokasinya yang diletakan di kawasan jalan lingkar Kota Ketapang, sehingga berdampingan dengan rumah ada dari suku lainya.
"Kami minta lokasi baru di jalan lingkar kota. Di sana kan ada banyak rumah adat, seperti Jawa, Dayak dan Batak. Jadi kami pun mau di situ juga sehingga Jalan Kyai Mangku Negeri menjadi pusat kebudayaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau permintaan MABM itu murni dari masyarakat Melayu Ketapang yang menginginkan pembangunan rumah adat Melayu di lokasi yang strategis tanpa ada embel-embel politis atau lainya.
"Yang jelas kami tidak cocok dengan lokasinya. Ini juga merupakan pesan dari almarhum Pak Morkes, agar nanti jika dibangun rumah adat Melayu lokasinya tidak jauh dari kawasan lingkar kota," tandanya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Ketua Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang, Rustami mengakui kalau pihaknya yang menginginkan agar pembangunan Rumah Adat Melayu Kabupaten Ketapang di Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong tak dilanjutkan.
MABM Ketapang juga telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) agar lokasi rumah adat itu dipindahkan ke kawasan jalan lingkar Kota Ketapang.
"Memang kami membuat surat ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bahwa peruntukan rumah adat itu rasanya tidak sesuai," kata Rustami saat dikonfirmasi KabarOnline, Kamis (30/03/2023).
"Masak rumah adat Melayu di dalam hutan. Kami tidak setuju dengan lokasi itu," jelasnya menambahkan.
Saat ditanya apakah pada awal perencanaan pembangunan rumah adat Melayu itu pihak MABM dilibatkan untuk dimintai saran, ia mengaku kalau pihaknya tidak pernah dimintai soal itu karena baru menjabat Ketua MABM Ketapang pada tahun 2021.
"Saya kurang tau kalau masalah itu, dan kami tidak pernah rapat itu, waktu itu masih pengurus lama bukan saya," ucapnya.
Rustami berharap agar pembangunan rumah adat Melayu yang representatif dengan masyarakat Melayu Ketapang dengan lokasinya yang diletakan di kawasan jalan lingkar Kota Ketapang, sehingga berdampingan dengan rumah ada dari suku lainya.
"Kami minta lokasi baru di jalan lingkar kota. Di sana kan ada banyak rumah adat, seperti Jawa, Dayak dan Batak. Jadi kami pun mau di situ juga sehingga Jalan Kyai Mangku Negeri menjadi pusat kebudayaan," ungkapnya.
Ia menambahkan, kalau permintaan MABM itu murni dari masyarakat Melayu Ketapang yang menginginkan pembangunan rumah adat Melayu di lokasi yang strategis tanpa ada embel-embel politis atau lainya.
"Yang jelas kami tidak cocok dengan lokasinya. Ini juga merupakan pesan dari almarhum Pak Morkes, agar nanti jika dibangun rumah adat Melayu lokasinya tidak jauh dari kawasan lingkar kota," tandanya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini