Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Meski mengantongi sertifikat hak milik, Anwar Ryanto Lim kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Lahan dua hektare miliknya di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya, sudah dibangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, dan rumah pribadi tanpa seizin dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana.
Raka menyebut tanah itu dibeli kliennya dari Seng Siauw Nam pada 2018, melalui akta jual beli di hadapan PPAT Hawa Pratiwi. Saat dibeli, lahan tersebut belum memiliki bangunan apapun, hanya dipenuhi pepohonan dan semak belukar.
Permasalahan baru muncul pada awal 2024, ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian lahan sudah dibangun jalan perumahan oleh pengembang, berdiri rumah pribadi, rumah ibadah, lapangan olahraga, serta asrama.
"Klien saya tidak pernah menjual atau memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun jalan, rumah ibadah, ataupun rumah pribadi di atas tanah itu," tegas Raka, Sabtu (7/6).
Ironisnya, saat pihaknya memasang papan informasi hak kepemilikan di lokasi pada 27 Maret 2025, justru muncul klaim bahwa sebagian lahan itu telah diwakafkan oleh seseorang berinisial NI kepada pengurus rumah ibadah.
"Padahal klien kami tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut," ujarnya.
Raka menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada BPN Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak baru atas tanah itu. Selain itu, keberatan juga dilayangkan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya terkait pembangunan jalan dan bangunan di atas lahan yang dimaksud.
“Permohonan hak baru atas tanah yang sudah bersertifikat jelas harus ditolak. Kami juga minta bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dievaluasi status perizinannya,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Rabu, 3 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan bahwa laporan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi pidana dengan bukti awal yang cukup, maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan, maka akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Meski mengantongi sertifikat hak milik, Anwar Ryanto Lim kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Lahan dua hektare miliknya di Desa Punggur Kecil, Kubu Raya, sudah dibangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, dan rumah pribadi tanpa seizin dirinya. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana.
Raka menyebut tanah itu dibeli kliennya dari Seng Siauw Nam pada 2018, melalui akta jual beli di hadapan PPAT Hawa Pratiwi. Saat dibeli, lahan tersebut belum memiliki bangunan apapun, hanya dipenuhi pepohonan dan semak belukar.
Permasalahan baru muncul pada awal 2024, ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Hasil pengukuran menunjukkan sebagian lahan sudah dibangun jalan perumahan oleh pengembang, berdiri rumah pribadi, rumah ibadah, lapangan olahraga, serta asrama.
"Klien saya tidak pernah menjual atau memberikan izin kepada siapa pun untuk membangun jalan, rumah ibadah, ataupun rumah pribadi di atas tanah itu," tegas Raka, Sabtu (7/6).
Ironisnya, saat pihaknya memasang papan informasi hak kepemilikan di lokasi pada 27 Maret 2025, justru muncul klaim bahwa sebagian lahan itu telah diwakafkan oleh seseorang berinisial NI kepada pengurus rumah ibadah.
"Padahal klien kami tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut," ujarnya.
Raka menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada BPN Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak baru atas tanah itu. Selain itu, keberatan juga dilayangkan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya terkait pembangunan jalan dan bangunan di atas lahan yang dimaksud.
“Permohonan hak baru atas tanah yang sudah bersertifikat jelas harus ditolak. Kami juga minta bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dievaluasi status perizinannya,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Rabu, 3 Juni 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan bahwa laporan masyarakat akan diverifikasi terlebih dahulu. Jika ditemukan indikasi pidana dengan bukti awal yang cukup, maka akan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
"Penyelidikan bertujuan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana. Jika ditemukan dua alat bukti permulaan, maka akan ditingkatkan ke penyidikan," jelasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini