Terima Sertifikat Wakaf dari Kementerian ATR/BPN, Warga Tanjung Hulu Tak Lagi Khawatir Kehilangan Masjid

KalbarOnline, Pontianak – Warga Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Provinsi Kalbar kini tak lagi khawatir akan kehilangan tanah masjid mereka, yakni Masjid Araafiul A’laa. Masjid yang dibangun sejak 1985 ini resmi memiliki sertifikat wakaf pada Sabtu (22/06/2024).

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendirilah yang datang langsung ke Masjid Araafiul A’laa untuk menyerahkan sertifikat kepada ketua yayasan. Sertifikat tanah wakaf yang diserahkan sudah berbentuk elektronik, sehingga lebih terjamin keamanannya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ketua Yayasan Babul Jannatul Firdaus, Edi Suwarno selaku pengelola masjid mengatakan, Masjid Araafiul A’laa merupakan fasilitas sosial setelah komplek perumahan warga berdiri.

Baca Juga :  Sinergi Pemprov Kalbar dan PTPN IV Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Dapat Dijadikan Contoh

Oleh pengurus masjid terdahulu, akibat kurangnya pemahaman terkait pertanahan, tanah masjid disertifikatkan atas nama ketua yayasan. Masalah kemudian terjadi ketika ketua yayasan tersebut pindah dari Pontianak.

“Ketua yayasan yang lama pindah ke Bandung kemudian mangkat (meninggal dunia, red) di sana. Terpaksa kita harus menghubungi ahli waris satu per satu yang sudah tersebar kemana-mana,” kata Edi Suwarno.

Setelah memakan waktu cukup panjang, keluarga ahli waris sepakat untuk berkumpul di Pontianak. Mereka kemudian membuat Surat Pernyataan Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA). Barulah setelahnya, pengurusan sertifikat tanah wakaf ini bisa dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak.

Baca Juga :  Bupati Muda Minta BPN Kubu Raya Kerja Maksimal Sertifikasi Aset Daerah

“Kita inginkan ini disertifikat-wakaf-kan, karena kita ingin adanya legalitas atas tanah masjid ini. Dengan legalitas ini jemaah ada perasaan tenang, kalau belum kan kita juga was-was, bisa aja nanti ada yang klaim tanahnya,” pungkas Edi Suwarno. (Jau)

Comment