Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM

Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah di Pulau Nusakambangan

KalbarOnline, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertifikatan Tanah di Pulau Nusakambangan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN), menerima penghargaan tersebut pada saat upacara Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Senin (19/08/2024).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, karena Kementerian ATR/BPN telah mendukung percepatan sertifikasi aset Kementerian Hukum dan HAM di Pulau Nusakambangan.

Bersamaan dengan itu, Sekjen Kementerian ATR/BPN menyerahkan 35 Sertifikat Hak Pakai Pulau Nusakambangan seluas 75.040.780 meter persegi dari total luas tanah 120.568.000 meter persegi.

Baca Juga :  Heryandi Hadiri Sosialisasi Eksternal Terkait Dokumen Elektronik Layanan Kantah Ketapang

“Kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Pulau Nusakambangan. Ini sudah kita sertifikatkan sekitar 62%, jadi kita berharap sisanya yang masih ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan,” ujar Suyus Windayana usai mengikuti jalannya upacara.

Ia menjelaskan, seluruh sertifikat yang diserahkan untuk Pulau Nusakambangan pada kesempatan ini berupa sertifikat tanah elektronik.

“Ada yang penerbitan tahun 2023 dan 2024. Tahun 2024 semuanya sertifikat tanah elektronik sebanyak 35 sertifikat,” ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Pada Hari Pengayoman ini, Sekjen Kementerian ATR/BPN bersama Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto juga menandatangani perjanjian kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian ATR/BPN terkait Fasilitasi Layanan Pertanahan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Tak Diakui Ilmuwan, Hadi Pranoto: Database di Indonesia Belum Rapi

Kerja sama itu bertujuan, agar Kementerian ATR/BPN membantu proses sertifikasi tanah aset serta penyelesaian sengketa tanah dari aset-aset Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini perjanjian kerja sama yang kedua. Yang pertama kita kerja sama terkait dengan sharing data, khususnya kaitannya dengan data-data badan hukum. Kemudian, kali ini kita kerja sama sertifikasi untuk seluruh aset, baik yang sudah clear maupun bermasalah,” pungkas Suyus Windayana.

Turut mendampingi Sekjen Kementerian ATR/BPN dalam kegiatan ini, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Dony Erwan dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemen ATR/BPN, Harison Mocodompis. (Jau)

Comment