KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat menyerahkan sertifikat hak pakai atas tanah Terminal Barang Internasional (TBI) di Entikong seluas 30.820 meter persegi kepada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat (06/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf menerangkan, TBI Entikong telah dibangun sejak tahun 2019. Hanya saja belum bisa beroperasi karena beberapa hambatan.
“Alhamdulillah setelah kami melakukan kerjasama dan kolaborasi antara Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kalbar dan Kejaksaan Tinggi l, serta Kanwil ATR BPN, hari ini Alhamdulillah telah terealisasi dan terwujud berupa sertifikat dua tahap,” ujarnya.
“Untuk tahap pertama 30.820 meter, Insya Allah untuk tahap kedua kurang lebih 1.900 sekian—dalam waktu satu bulan lebih akan direalisasikan, mudah-mudahan terwujud seperti pada hari ini,” tambah Muhammad Yusuf.
Dirinya melanjutkan, setelah diresmikan, maka TBI Entikong sudah bisa dilakukan ekspor-impor di wilayah perbatasan.
“Tentu ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur Prasarana Transportasi Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Susanty Pertiwi mengatakan, tujuan pembangunan TBI tersebut tentu untuk meningkatkan perekonomian di perbatasan, serta membangun konektivitas antara dua negara.
“Kami berharap dapat menunjang tugas dan fungsi Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Darat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik,” ucapnya.
Susanty menuturkan, ini merupakan proses awal dalam pengelolaan TBI.
“Nanti pengelolaan akan kita proses, nanti mungkin ada kegiatan secara detail. Kita berupaya bisa menyelesaikan semua proses tahapan, kami berharap secepatnya TBI bisa dioperasikan, karena ini dalam upaya peningkatan perekonomian khususnya di perbatasan,” tutupnya. (Indri)
Comment