Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 26 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan satu tahun enam bulan penjara terhadap aktor lapangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai perhatian publik. Karena untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel membutuhkan waktu dua tahun lamanya.
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Bahkan Polri sempat membuat sketsa pelaku penyerangan hingga memeriksa puluhan saksi.
Pelibatan tim pakar seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan intelijen juga turut membantu pemecahan buntunya kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.
Meski berhasil ditangkap, tim advokasi Novel Baswedan saat itu merasa tidak puas. Tim advokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam membuka kotak pandora yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan.
Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari tim advokasi mengungkapkan adanya kejanggalan. Dia menyebut,ctemuan polisi seolah-olah baru, dia saat itu meminta Polri untuk menunjukkan kemiripan dengan sketsa wajah yang dibuat Polri.
Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual
“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ungkap Isnur, Sabtu 28 Desember 2019.
Kontroversi itu tidak hanya pada proses penyidikan setelah pelaku berhasil ditangkap, tapi juga pada proses persidangan. Pendampingan hukum Polri terhadap kedua pelaku sempat menuai perdebatan. Perdebatan ini muncul karena, pelaku dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
KalbarOnline.com – Vonis dua tahun penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan satu tahun enam bulan penjara terhadap aktor lapangan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai perhatian publik. Karena untuk mencari pelaku penyerangan terhadap Novel membutuhkan waktu dua tahun lamanya.
“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama satu tahun dan enam penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 16 Juli 2020.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang melakukan penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku ditangkap kepolisian di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019.
Pengungkapan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali. Bahkan Polri sempat membuat sketsa pelaku penyerangan hingga memeriksa puluhan saksi.
Pelibatan tim pakar seperti Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan intelijen juga turut membantu pemecahan buntunya kasus penyerangan terhadap penyidik KPK.
Meski berhasil ditangkap, tim advokasi Novel Baswedan saat itu merasa tidak puas. Tim advokasi mengungkap adanya kejanggalan dalam membuka kotak pandora yang sebelumnya sulit untuk terpecahkan.
Muhammad Isnur yang menjadi bagian dari tim advokasi mengungkapkan adanya kejanggalan. Dia menyebut,ctemuan polisi seolah-olah baru, dia saat itu meminta Polri untuk menunjukkan kemiripan dengan sketsa wajah yang dibuat Polri.
Baca juga: Vonis 2 Penyerang Novel Dinilai Tidak Akan Bongkar Aktor Intelektual
“Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” ungkap Isnur, Sabtu 28 Desember 2019.
Kontroversi itu tidak hanya pada proses penyidikan setelah pelaku berhasil ditangkap, tapi juga pada proses persidangan. Pendampingan hukum Polri terhadap kedua pelaku sempat menuai perdebatan. Perdebatan ini muncul karena, pelaku dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini