Novel Baswedan Turut Berduka Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik Adhar Syaripuddin. Diketahui, Fedrik merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyiraman air keras pelaku penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya turut berdukacita,” kata Novel kepada KalbarOnline.com, Senin (17/8).

Novel pun turut mendoakan agar almarhum Fedrik Adhar diampuni segala kesalahannya. “Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” tandas Novel.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meninggal dunia. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Baca Juga :  Tes Swab Usai Isolasi Mandiri 11 Hari, Novel Baswedan Negatif Covid-19

“Innalillahi wainailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Hari dalam keterangannya, Senin (17/8).

Baca juga: Fedrik Adhar, Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia

Hari menyampaikan, Jaksa Fedrik menghembuskan nafas terakhir pada hari ini, Senin (17/8) pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro. Namun, tak menjelaskan rinci apa penyabab Jaksa Fedrik meninggal dunia.

“Smoga almarhum husnul khotimah, aamiin ya robbal alamin,” tandas Hari.

Baca Juga :  Kenakan Atribut Bernuansa Islami, Aksi Tatung di Pemangkat Jadi Soal

Untuk diketahui, Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Sebab, JPU menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.
Atas dasar itu, Jasa menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment