Breaking News: Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar Syaripuddin Meninggal Dunia

KalbarOnline.com – Kabar duka melanda korps Adhyaksa. Jaksa Penuntut Umum, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia, pada Senin (17/8). Fedrik merupakan salah satu jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun … telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH.MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari ini Senin 17 Agustus 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui pesan singkat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Fedrik meninggal pukul 11.00 WIB siang tadi di RS Pondok Indah Bintaro. Ia disebut menderita komplikasi penyakit gula. Fedrik sebelumnya sempat viral di media sosial usai terlihat mengunggah foto dengan barang mewah. Unggahan itu pun mendapat komentar dari netizen yang mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu seperti dilansir Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020). “Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,” katanya.

Baca Juga :  Buru Harun Masiku, Mantan Jubir KPK Bilang Sudah Saatnya Libatkan Tim OTT Nurhadi dan KKP

Dikatakan Abu,bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga. “Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,”katanya.

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik. “Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,” ungkapnya.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkot Tangsel Kembali Terapkan Sistem WFH Tekan Penyebaran COVID-19

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Pihak Komisi Kejaksaan pun sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu. Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa. Namun saat itu belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik. [sam]

Comment